



Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Dalam kunjungan audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, disampaikan dorongan agar Kejagung bisa menuntaskan 14 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah ditetapkan oleh Komnas HAM.
"Mendorong pelaksanaan pengadilan HAM atas 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," ujar Anis melalui keterangannya, Rabu.
Dalam pertemuan itu, Anis juga menyampaikan penguatan kerja sama antara Komnas HAM dan Kejagung, khususnya di bidang penanganan pelanggaran HAM berat.
Dia juga memberikan atensi atas tindak lanjut peristiwa pelanggaran HAM seperti pembunuhan Munir dan Bumi Flora.
"Dalam pertemuan ini, akan dilaksanakan kolaborasi penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui litigasi dengan penguatan fakta peristiwa dan pembuktian antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung," ujar Anis.
Dalam pertemuan itu, dipaparkan juga peristiwa pelanggaran HAM terkini oleh Wakil Ketua Internal Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Abdul Haris Semendawai, serta Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Saurlin P. Siagian.
Selain itu, Anis juga menyinggung satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang masih dalam proses kasasi, yakni peristiwa Paniai.
"Yang belum ditindaklanjuti 13 (kasus), satu kasus masih proses kasasi," tandasnya.
Untuk diketahui, 13 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah disedliki Komnas HAM yakni:
- Peristiwa pembantaian 1965-1966
- Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985
- Peristiwa Talangsari 1989
- Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan II 1998-1999
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Penghilangan Paksa 1997-1998
- Peristiwa Wasior 2001
- Peristiwa Wamena 2003
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA 1999
- Peristiwa Jambu Keupok 2003
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya 1989-1998
- Timang Gajah Bener Meriah, dan Aceh 2000-2003.
Tag: #sambangi #kejagung #komnas #dorong #kasus #pelanggaran #berat #segera #disidangkan