



Ungkap Dampak Impor Gula di Sidang Tom Lembong, Petani Tebu: Pendapatan Kami Jadi Berkurang
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menyebut isu impor mengakibatkan pendapatan petani tebu berkurang.
Keterangan ini disampaikan Soemitro saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pada persidangan tersebut, jaksa mendalami dampak kebijakan importasi yang dilakukan pemerintah guna memenuhi kebutuhan stok gula dalam negeri.
“Yang jelas pendapatan kami jadi berkurang,” kata Soemitro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Soemitro menjelaskan, pabrik gula di dalam negeri menggiling tebu yang berasal dari perkebunan mereka sendiri dan perkebunan rakyat.
Ketika menggiling tebu dari perkebunan rakyat, gula yang dihasilkan akan dibagi dengan rasio 66 persen untuk petani dan sisanya untuk pabrik sebagai ongkos giling.
Setelah menerima 66 persen gula hasil penggilingan, petani tebu kemudian mengundang para pedagang untuk mengikuti lelang bebas.
“Nah, biasanya kalau ada impor, belum tentu lebih, belum tentu kurang, atau cukup pas, isu impor itu saja pasti harga akan melemah,” ujar Soemitro.
Jika dihadapkan pada isu impor, petani harus kembali menghitung karena harga pokok penjualan (HPP) diambil dari rata-rata biaya produksi petani.
“Yang petani kurang beruntung, ya ada yang harusnya bisa lebih tinggi (dari HPP),” tuturnya.
Soemitro mengaku memahami bahwa untuk memenuhi stok gula dalam negeri yang dari produksinya memang kurang, perlu dilakukan impor.
Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya mengimpor gula pada waktu yang tepat dengan memperhitungkan kebutuhan.
Ia mengungkapkan, sekitar tahun 2014 dan 2015, misalnya, asosiasi petani tebu tidak dilibatkan dalam penentuan jumlah gula yang diimpor.
“Jumlahnya kami tidak ikut menentukan,” kata Soemitro.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri dan perusahaan swasta untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan Tom Lembong yang mengimpor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas).
Tag: #ungkap #dampak #impor #gula #sidang #lembong #petani #tebu #pendapatan #kami #jadi #berkurang