



Tak Cabut Izin PT Gag Nikel, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat Aktivitasnya di Raja Ampat
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin mengingatkan pemerintah agar mengawasi ketat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah tersebut diperlukan karena PT Gag Nikel tidak termasuk empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangannya oleh pemerintah.
“Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel,” ujar Mukhtarudin, Selasa (10/6/2025).
Sekretaris Fraksi Golkar berharap temuan pelanggaran dan dampak minor dari aktivitas pertambangan PT Gag Nikel menjadi catatan dan pertimbangan utama untuk memperketat pengawasan.
Meski begitu, Mukhtarudin mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut empat IUP Nikel di Raja Ampat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
“Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat,” kata Mukhtarudin.
Dia menambahkan bahwa Fraksi Golkar DPR RI juga akan mengawal proses evaluasi dan pengawasan oleh Kementerian ESDM terhadap PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi.
“Fraksi Golkar setuju dengan langkah Menteri ESDM. Amdal dan reklamasi harus dilaksanakan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
"Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menjelaskan, meski IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.
"Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat," ujar dia.
Sementara itu, Bahlil menyampaikan bahwa empat perusahaan lain dicabut IUP-nya karena diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
"Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar," kata Bahlil.
Alasan kedua, kata Bahlil, lokasi empat perusahaan tambang nikel tersebut termasuk dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi ekosistemnya.
"Yang ketiga adalah keputusan teratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," tuturnya.
Tag: #cabut #izin #nikel #pemerintah #diminta #tetap #awasi #ketat #aktivitasnya #raja #ampat