



Politikus PKB: Tambang di Pulau-pulau Kecil Raja Ampat Jelas Langgar UU
- Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak dilakukannya penyelidikan dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak yang mengeluarkan izin tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Politikus PKB itu mengatakan, praktik pertambangan di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat melanggar Undang-Undang (UU) serta membahayakan ketahanan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
"Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU Nomor 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat," ujar Daniel dalam keterangannya kepada Kompas.com (9/6/2025).
Daniel pun mengkritisi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut PT GAG dan 12 perusahaan lain memiliki hak spesial untuk menambah di Raja Ampat.
Hak spesial untuk 13 perusahaan itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Namun, Daniel meminta agar Hanif menggunakan rujukan hukum yang lebih luas, misalnya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam beleid itu, kata Daniel, diatur larangan aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi.
“Tapi kita bisa lihat ada kebaruan dalam aturan, yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat. Artinya, sudah tidak bisa dikatakan penambangan nikel di sana legal. Jelas sudah melanggar UU,” tukas Daniel.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) memiliki hak spesial untuk melakukan eksploitasi tambang nikel di Pulau GAG, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menerangkan, sejatinya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di hutan lindung.
Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lainnya memperoleh izin untuk melakukan aktivitas tambang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Selain itu, seluruh area di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
"Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal," kata Hanif dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025) kemarin.
Adapun UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Keppres Nomor 41 Tahun 2004 ditetapkan pada 12 Mei 2004 dan ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.
Keppres tersebut memuat tiga poin, yaitu: pertama, menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.
Kedua, pelaksanaan usaha bagi 13 perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tag: #politikus #tambang #pulau #pulau #kecil #raja #ampat #jelas #langgar