Mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Sarankan Pemerintah Bentuk Satuan Taktikal untuk Tangani Insiden Siber
Mayjen TNI Djon Afriandi yang menjadi Komandan Upacara acara puncak HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
18:24
8 Oktober 2024

Mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Sarankan Pemerintah Bentuk Satuan Taktikal untuk Tangani Insiden Siber

- Pemerintah bersama MPR berwacana membentuk angkatan siber dalam tubuh TNI. Wacana itu bentuk dari modernisasi alutsista TNI. Pemikiran itu memunculkan beragam polemik. Terbaru muncul dari mantan gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto.

Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan TNI justru satuan taktikal. Bukan angkatan baru. ”Karena yang langsung dibutuhkan adalah yang operasional mengatasi insiden-insiden siber yang semakin hari semakin marak,” kata Andi Widjajanto di sela-sela diskusi publik yang berlangsung secara daring pada Selasa (8/10).

Diskusi yang digelar oleh Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) itu bertajuk Seminar Nasional Evaluasi Kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo: Bidang Politik, Keamanan, Media. Salah satu topik yang dibahas dalam seminar itu bertajuk Modernisasi TNI di Bawah Jokowi: Profesional atau Politis?"

Andi Widjajanto menyebut satuan taktikal itu bisa dimulai dari level Batalyon. Kemudian terus naik secara berjenjang sampai bisa dipimpin oleh perwira tinggi. ”Sebetulnya dari batalyon bisa langsung naik ke level bintang satu di masing-masing angkatan, terus akhirnya naik ke level gabungan (menjadi jabatan) bintang tiga di TNI. Dan, itu bisa dilakukan lima sampai tujuh tahun ke depan,” kata dia.

Jika satuan taktikal tersebut sudah mapan, sambung Andi, barulah bisa dibentuk angkatan baru, yakni Angkatan Siber. Yang terpisah dari TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU. Namun demikian, untuk melahirkan Angkatan Siber, dibutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tanpa amandemen UUD 1945, Angkatan Siber tidak akan pernah terwujud. Selain itu, dibutuhkan juga revisi UU TNI.

Dengan modal yang dimiliki saat ini, Andi menilai pembentukan Angkatan Siber yang dimulai dari satuan taktikal sangat mungkin untuk dilakukan. Sebab, TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU sudah memiliki satuan siber. Bahkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pun sudah punya Pusat Pertahanan Siber.

”Tinggal bergerak ke atas, ke bawah. Bergerak ke bawah menyiapkan satuan taktikalnya, bergerak ke atas ke level regulasi, kebijakan, dan juga nanti komando di level bintang tiga atau bintang empat,” bebernya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #mantan #gubernur #lemhannas #andi #widjajanto #sarankan #pemerintah #bentuk #satuan #taktikal #untuk #tangani #insiden #siber

KOMENTAR