Kasus Judi Online hingga Dugaan Korupsi PDNS Silih Berganti, Komdigi Akui Adanya Praktik Fraud di Lingkungannya
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto. (Nanda Prayoga/JawaPos.com).
23:08
5 Juni 2025

Kasus Judi Online hingga Dugaan Korupsi PDNS Silih Berganti, Komdigi Akui Adanya Praktik Fraud di Lingkungannya

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini diterpa oleh sejumlah kasus, entah itu judi online ataupun dugaan korupsi pada pengelolaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kepercayaan publik pun menjadi terkikis akibat kasus-kasus ini.

Menanggapi hal ini, Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan, bahwa pihaknya memang mengakui adanya praktik fraud atau kecurangan di lingkungan Kementerian Komdigi.

“Kasus itu kan sudah ada orang yang committed gitu kan. Ya, kalau bahasanya sudah committed fraud gitu kan. Ya, sudah melaksanakan fraud, sudah melakukan tindakan fraudnya itu di judol maupun di PDNS lah,” kata Arief di Kantor Komdigi, Kamis (5/6).

Dia menegaskan, sebenarnya Kementerian telah membangun sejumlah sistem untuk mencegah terjadinya fraud. Bahkan, pembangunan sistemnya ada pada seluruh unit kerja seperti sistem pengendalian intern dan sistem manajemen risiko. 

Selain itu, Komdigi juga sudah memiliki saluran sistem pengaduan seperti whistleblowing. Namun sayangnya tindakan seperti ini masih seringkali terjadi.

 “Ini kenapa masih jebol? Ini mungkin kita harus memahami bagaimana fraud itu terjadi. Jadi orang melakukan fraud itu, itu yang pertama ya bisa jadi dia berniat dulu, dia ada niat. Dia ada niat, kemudian niat itu dijalankan di dalam suatu sistem, baru kemudian dia melakukan tindakan,” ungkap dia.

Menurut Arief, sebenarnya pihaknya juga sudah sering melakukan edukasi terkait dengan pengendalian intern, efektivitas, transparansi, dan kapabilitas. Tujuannya agar para jajaran di internal mengetahui apa itu korupsi, jenis korupsi, beserta dampaknya.

“Sehingga dengan paham itu akan mengurungkan niat seseorang untuk committed fraud, melakukan fraud,” ungkap Arief.

Namun, jika niat tersebut tetap ada, maka Komdigi akan masuk pada sistem pengelolaan keuangan yang biasanya dimanipulasi. Misalnya, markup terkait suatu proyek yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Para pelaku biasanya mengincar suatu sistem yang pelaksanaannya masih lemah.

“Makanya, kolusi, kolusi itu. Kemudian, dia akan nyari sistem-sistem yang mungkin dalam pelaksanaannya masih lemah. Akhirnya, dia udah berniat, udah diedukasi, niatnya masih ada, dia jalankan, dia melabrak sistem, dia berkolusi melabrak sistem, yaudah. Yang terakhir ya penindakan,” tukasnya. 

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kasus #judi #online #hingga #dugaan #korupsi #pdns #silih #berganti #komdigi #akui #adanya #praktik #fraud #lingkungannya

KOMENTAR