PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
ilustrasi hakim(shutterstock)
20:34
4 Juni 2025

PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M

- Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Teddy Tjokrosapoetro, tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 (Rp 20,8 miliar).

Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Teddy Tjokro dan menyatakan putusan kasasi tetap berlaku.

“Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” kata Ketua Majelis PK, Pim Haryadi, dalam putusannya sebagaimana dikutip, Rabu (4/6/2025).

Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 20.832.107.126, memperhitungkan aset yang telah disita.

Teddy Tjokro harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan MA tersebut.

Sejumlah aset Teddy Tjokro yang telah disita itu adalah satu unit mobil BMW warna metalik, satu unit mobil BMW warna hitam metalik, tanah dan bangunan di Sumbawa seluas 9.978 meter persegi, tanah dan bangunan di Gianyar, Bali seluas 494 meter persegi, tanah dan bangunan lainnya di Gianyar seluas 1.400 meter persegi, serta tanah dan bangunan seluas 573 meter persegi di Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Teddy Tjokro dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126 pada pengadilan tingkat pertama.

Ia dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi PT Asabri sejak 2017-2019.

Hukumannya kemudian diperberat menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126.

Di tingkat kasasi, hukuman Teddy Tjokro semakin berat menjadi 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126.

Tag:  #ditolak #teddy #tjokro #tetap #dihukum #bayar #uang #pengganti

KOMENTAR