Dedi Mulyadi Mau Siswa Masuk Jam 06.30 WIB, Kemendikdasmen Sebut Syaratnya
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat, saat diwawancarai terkait sistem penenrimaan peserta didik baru usai kunjungannya di SDIT Persis, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025)(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
14:20
4 Juni 2025

Dedi Mulyadi Mau Siswa Masuk Jam 06.30 WIB, Kemendikdasmen Sebut Syaratnya

- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan aturan agar siswa masuk sekolah pukul 06.30 WIB boleh saja dilaksanakan, seperti yang dinginkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, namun ada syaratnya.

“Pada prinsipnya hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi jumlah jam belajar dalam satu pekan yaitu 40 jam,” kata Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Syarat pertama yakni terpenuhinya total jam pelajaran yakni 40 jam per pekan, termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam 1 hari. Aturan ini dikecualikan bagi sekolah TK sederajat, sekolah keagamaan, dan peserta didik berkebutuhan khusus.

Syarat selanjutnya, aturan siswa masuk pukul 06.30 WIB harus tidak menyulitkan siswa berkaitan dengan akses dan menjamin keselamatan siswa.

“Harus memperhatikan aturan dan syarat-syaratnya. Harus mempertimbangkan sumber daya sekolah, akses transportasi, dan aspek-aspek lainnya seperti keselamatan dan keamanan,” kata Atip.

Profesor guru besar bidang hukum internasional dar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menjelaskan syarat selanjutnya, yakni pihak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi harus berkoordinasi dengan kementeriannya.

“Pengaturan jam belajar seperti di atas yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus berkordinasi dengan Kementerian Dikdasmen, karena Kementerian Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan kesediaan akses transportasi, keselamatan dan keamanan, serta ketersedian sumber daya sekolah,” tutur Atip.


Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang mencakup pengaturan jam masuk sekolah hingga pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (4/6/2025) tadi.

Terdapat aturan di level pemerintah pusat mengenai jam pelajaran. Dulu, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 era Mendikbud Muhadjir Effendy.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

Menurut Atip, baik Permendikbud maupun Perpres di atas masih berlaku.

“Dua-duanya berlaku. Perpres itu mengatur Pendidikan Karakter termasuk di dalamnya jam belajarnya, sedangkan Permendikbud mengatur spesifik mengenai jam belajar,” kata Atip.

Di dalam aturan tersebut, tidak tercantum soal kewajiban jam dimulainya sekolah, melainkan diatur soal total durasi jam belajar.

Tag:  #dedi #mulyadi #siswa #masuk #0630 #kemendikdasmen #sebut #syaratnya

KOMENTAR