Diduga Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Sesenggukan Minta Maaf ke Kajari Jakbar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro (kanan mengenakan batik) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
20:58
3 Juni 2025

Diduga Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Jaksa Azam Sesenggukan Minta Maaf ke Kajari Jakbar

- Eks jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya sesenggukan meminta maaf kepada atasannya, Hendri Antoro, dan kawan-kawan.

Hendri merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

Ia dihadirkan bersama pendahulunya, Iwan Ginting, Plh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dody Gazali, dan kawan-kawan sebagai saksi sidang perkara Azam.

Di pengujung persidangan, Azam menyatakan tidak keberatan atas seluruh keterangan para saksi.

Ia menyebut, kesalahannya melakukan korupsi pengembalian uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit merugikan diri sendiri, keluarga, atasan, dan institusi.

“Saya minta maaf sekaligus terima kasih atas bimbingannya selama ini. Tidak maksud atau niat untuk mencelakai ibu bapak sehingga kita ketemu di ruang sidang ini dengan posisi saya sebagai terdakwa,” kata Azam, sesenggukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

“Saya mohon maaf sekali lagi, saya akui seluruh kesalahan saya. Semoga ini jadi penebus dosa-dosa saya berkecimpung di instansi Kejaksaan,” tambah dia.

Selain Hendri, Iwan, dan Dody, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menghadirkan sejumlah atasan Azam.

Mereka adalah Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Baroto, Kasi Pidum Kejari Jakbar, M Adib Adam, dan mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto.

Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.

Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

Azam yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu, justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.

Ia diduga berkongsi dengan pengacara korban investasi bodong guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan.

Termasuk di antaranya adalah membuat paguyuban palsu yang seolah-olah mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro, Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting, dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.

Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Baroto, staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.

Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.

“Enggak benar itu,” kata Hendri.

Tag:  #diduga #tilap #uang #korban #investasi #bodong #jaksa #azam #sesenggukan #minta #maaf #kajari #jakbar

KOMENTAR