



IM57+: Fakta Sidang Cukup untuk KPK Buka Penyidikan terhadap Firli Bahuri
- Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, menyusul kesaksian Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang kasus korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (8/5/2025).
Diketahui, dalam persidangan, Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai.
Tindakan tersebut dinilai membocorkan informasi operasi senyap.
"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan, tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Lakso mengatakan, lembaga antirasuah tak perlu ragu memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK.
Ia menambahkan bahwa KPK sudah pernah melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi.
"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat (9/5/2025), Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai.
Tindakannya dinilai membocorkan operasi senyap.
Selain itu, Firli juga tiba-tiba mengganti satuan tugas (Satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru.
Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.
Tag: #im57 #fakta #sidang #cukup #untuk #buka #penyidikan #terhadap #firli #bahuri