Pakar Sebut Kasus Meme Mahasiswi ITB Delik Biasa, Tak Perlu Ada Aduan Dulu
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries dihadirkan sebagai narasumber dalam diskusi Masihkah Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:02
11 Mei 2025

Pakar Sebut Kasus Meme Mahasiswi ITB Delik Biasa, Tak Perlu Ada Aduan Dulu

- Pakar pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menyebut tindakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi memenuhi unsur di dalam UU ITE sebagai delik biasa, bukan delik aduan.

“Jenisnya delik biasa dan bukan delik aduan, jadi tanpa ada pengaduan dari korbannya pun setiap warga negara, karena hak dan kewajibannya, bisa melapor,” kata Albert kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Unsur dalam UU ITE yang dimaksud ada pada Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Albert menuturkan, pasal tersebut mengatur tindakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, atau mendistribusikan informasi yang melanggar kesusilaan.

Menurut Albert, definisi terkait pelanggaran kesusilaan bisa merujuk pada penafsiran futuristik pada penjelasan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa melanggar kesusilaan adalah perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

“Pertanyaannya, bukankah memposting foto dua orang laki-laki berciuman yang notabene adalah Presiden ke-7 dan Presiden ke-8 melanggar kesusilaan menurut nilai-nilai bangsa Indonesia?” ujarnya.

“Jadi, jangan serta-merta mengatasnamakan itu sebagai kebebasan berekspresi atau berpendapat,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai langkah kepolisian menahan mahasiswi ITB merupakan kriminalisasi.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, mengatakan Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya untuk melindungi masyarakat.

Penangkapan mahasiswi itu dinilai bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat.

“Polisi mencari celah pasal untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata Andrie.

Sebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.

Pihak ITB pun membenarkan kejadian tersebut dan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Tag:  #pakar #sebut #kasus #meme #mahasiswi #delik #biasa #perlu #aduan #dulu

KOMENTAR