Respons KPK soal Eks Pimpinan Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
11:40
11 Mei 2025

Respons KPK soal Eks Pimpinan Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu merespons keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyatakan bahwa eks pimpinan KPK periode 2019-2024 ikut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Rossa sebelumnya dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, pada Jumat (9/5/2025).

Asep mengatakan, perkara dugaan perintangan penyidikan Sekjen PDI-P tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Karenanya, dia menilai, KPK akan mengambil sikap setelah seluruh proses hukum selesai.

"Perkara perintangan saat ini sedang tahap persidangan di PN Jakpus. Terkait keterangan saksi-saksi di persidangan dan adanya dugaan pihak lain yang terlibat, kita tunggu sampai persidangan selesai dan bagaimana vonis serta isi putusan atas perkara dimaksud," kata Asep, dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Dalam kesaksiannya, Rossa menyatakan bahwa eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir, membacakan BAP Rossa.

“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir, kemudian kepada Rossa.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.

Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

Maqdir lantas menanyakan, jika memang para pimpinan KPK merintangi penyidikan, kenapa mereka tidak diperiksa.

Di sisi lain, Rossa baru melakukan pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari 2025, untuk peristiwa 2020.

“Bahkan, pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?” cecar Maqdir.

Rossa mengatakan, pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023.

Pihaknya juga menggelar beberapa kali ekspose.

“Salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi intinya di situ,” kata Rossa.

Maqdir kemudian melihat, Rossa menyimpulkan pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku.

Dia lantas kembali meminta Rossa menjelaskan kenapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.

“Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.

“Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ,” jawab Rossa.

Tag:  #respons #soal #pimpinan #disebut #halangi #penyidikan #kasus #harun #masiku

KOMENTAR