Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
10:12
9 Mei 2025

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto

- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Ketiganya adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti; eks penyidik KPK yang kini jadi pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Rizka Anungnata; dan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

Para saksi pun diminta masuk ke ruang sidang oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Hakim Rios pun meminta para saksi menggunakan mikrofon untuk memperkenalkan diri.

“Nama saya Rossa Purbo Bekti,” kata Rossa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Hakim pun mengonfirmasi pekerjaan Rossa. “Penyidik KPK sampai saat ini,” sahut Rossa.

Ia mengaku tidak mengenal Hasto, namun mengetahui Sekjen PDI-P itu lantaran menangani perkara ini.

“Saya mengetahui karena terkait dengan tugas,” kata Rossa.

Hakim pun melakukan pertanyaan yang sama kepada Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.

Setelah diperiksa identitasnya, hakim melakukan pemeriksaan saksi satu per satu.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun disampaikan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:  #penyidik #rossa #purbo #bekti #bersaksi #sidang #hasto #kristiyanto

KOMENTAR