MA Diyakini Mampu Bersikap Independen Tangani Perkara PK Mardani Maming
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
21:08
7 Oktober 2024

MA Diyakini Mampu Bersikap Independen Tangani Perkara PK Mardani Maming

  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meyakini, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap independen dalam memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Ia meyakini, MA tidak akan terpengaruh meski ada eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming.   Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).   "Tidak ada alasan untuk menerima PK nya Mardani H Maming. Eksaminasi tidak mengikat, hanya sebatas surat cinta. Boleh diterima dan juga boleh ditolak dan hakim independen tidak bisa dipengaruhi siapapun," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (7/10).   Boyamin menilai, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum hanya sebatas dinamika belaka. Sebab, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum memiliki konten yang mirip dengan saksi-saksi meringankan dalam sidang terpidana korupsi Mardani H Maming.   "Saya melihat eksaminasi sebagai  dinamika hukum belaka. Karena di sisi lain Mardani Maming saat sidang telah hadirkan saksi ahli meringankan yang kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut nyatanya ditolak oleh hakim dan Mardani Maming dinyatakan bersalah korupsi," tegas Boyamin.   Boyamin mengingatkan, keputusan hakim  baik ditingkat pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah, lantaran Mardani Maming terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Boyamin meminta, semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.   "Nyatanya Hakim tingkat PN, banding dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua," papar Boyamin.   Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.   Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.   Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.   Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.   Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #diyakini #mampu #bersikap #independen #tangani #perkara #mardani #maming

KOMENTAR