



18.610 Pekerja jadi Sasaran PHK, DPR Tegaskan Buruh Tak Butuh Janji Tapi Kepastian dan Upah Layak
- Sebanyak 18.610 pekerja telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari hingga Februari 2025. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menegaskan, momentum Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap 1 Mei, dapat dijadikan refleksi untuk
memberikan kepastian terhadap nasib buruh di tengah ketimpangan dunia kerja.
"Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, tapi momen refleksi mendalam atas nasib jutaan pekerja. Negara harus hadir, aktif, dan berpihak," kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (1/5).
Ia merasa prihatin melonjaknya PHK pada 2025, khususnya pada sektor industri padat karya dan teknologi digital. Sebab, ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
"Di balik angka itu ada ribuan keluarga, perempuan, dan anak-anak yang kehilangan tulang punggung ekonomi mereka,” ucap Nurhadi.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lanjut Nurhadi, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi daerah yang paling banyak melakukan PHK, yaitu sekitar 57,37 persen atau 10.677 orang. Terbanyak kedua ditempati oleh Provinsi Jambi dengan jumlah PHK sebanyak 3.530 tenaga kerja. Provinsi Jakarta berada diurutan ketiga dengan jumlah 2.650 pekerja.
Ia pun merasa prihatin atas gelombang PHK yang masih terus berlanjut. Terlebih, pemecatan banyak dilakukan terhadap para buruh kontrak dan pekerja outsourcing yang selama ini selalu berada dalam posisi paling rentan dalam struktur ketenagakerjaan nasional.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Di balik istilah efisiensi dan restrukturisasi, ada hidup yang terenggut. Ada masa depan buruh atau pekerja yang terancam,” tegas Nurhadi.
Menurutnya, ketersediaan lapangan kerja yang layak saat ini tidak seimbang dengan munculnya angkatan kerja. Sehingga muncul ketimpangan sosial dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Oleh karena itu, anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR ini meminta pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi para tenaga kerja di tanah air. Perlindungan itu bisa dilakukan melalui proteksi terhadap korban PHK, termasuk bantuan sosial dan tunjangan transisi kerja.
"Buruh tidak butuh janji, mereka butuh kepastian. Bahwa kerja keras mereka akan dibalas dengan upah layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan saat kehilangan pekerjaan. Inilah inti dari keadilan sosial,” pungkasnya.
Tag: #18610 #pekerja #jadi #sasaran #tegaskan #buruh #butuh #janji #tapi #kepastian #upah #layak