Komisi II DPR: UU Ormas Sudah Beri Ruang Penertiban, jika Meresahkan Bisa Dibubarkan
Tangkapan layar - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
18:38
27 April 2025

Komisi II DPR: UU Ormas Sudah Beri Ruang Penertiban, jika Meresahkan Bisa Dibubarkan

- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memberikan ruang untuk pemerintah menertibkan ormas yang bermasalah.

Hal ini merespons Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi UU Ormas guna memuat soal pengawasan ketat.

 

"Secara substansi saya kira ketentuan dalam UU Ormas yang ada sudah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap berbagai macam ormas yang bermasalah," ucap pria yang akrab disapa Rifqi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

Selain itu, UU Ormas saat ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang meresahkan dalam bernegara.

"Pada titik tertentu saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan bernegara itu," ungkap dia.

Dengan adanya substansi penertiban dalam UU Ormas saat ini, Rifqi meminta agar pemerintah bertindak.

"Kami minta kepada pemerintah untuk kemudian melakukan berbagai tindakan nyata karena beberapa ormas yang meresahkan itu tidak boleh diberikan ruang sedikit pun untuk kita toleransi," kata politikus Partai Nasdem ini.

Dari sisi prosedur, Komisi II DPR akan menunggu usulan resmi pemerintah jika ingin merevisi UU Ormas.

"Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan," terang Rifqi.

Sebelumnya, Mendagri Tito menilai banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bertindak kebablasan.

Tito pun membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.

 

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).

Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.

Ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.

Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.

"Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya," tegas mantan Kapolri itu.

Tito mengatakan, UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.

Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," ujar Tito.

Tag:  #komisi #ormas #sudah #beri #ruang #penertiban #jika #meresahkan #bisa #dibubarkan

KOMENTAR