Kemendagri Pastikan Layanan Publik Daerah Tak Terganggu PSU yang Digugat
Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto saat berada di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
20:22
22 April 2025

Kemendagri Pastikan Layanan Publik Daerah Tak Terganggu PSU yang Digugat

- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan pelayanan publik di sejumlah daerah tidak terdampak akibat gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dia mengatakan, Kemendagri akan memastikan agar daerah yang masih berproses dalam memilih kepala daerahnya tersebut bisa tetap memberikan layanan kepada masyarakat.

"Jadi yang penting adalah pelayanan publiknya kami berkoordinasi agar pelayanan publik tidak terhenti di situ," ujar Bima saat ditemui di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Adapun terkait gugatan, Kemendagri memastikan seluruh gugatan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa semua prosedur hukum itu betul-betul bisa berjalan dengan baik," tandasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan 24 daerah harus melakukan PSU dan dua rekapitulasi suara ulang. Dari PSU dan rekapitulasi ulang yang sudah terlaksana, tujuh hasilnya digugat kembali.

Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Berikut adalah 6 PSU yang digugat di MK:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Tag:  #kemendagri #pastikan #layanan #publik #daerah #terganggu #yang #digugat

KOMENTAR