



Komisi II Ungkap Urgensi Revisi UU ASN: Jaga Netralitas dan Pemerataan Sistem Merit
- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) penting untuk direvisi demi menjaga netralitas aparatur serta pemerataan sistem merit atau kompetisi di seluruh Indonesia.
“Dua hal saya jawab kemarin. Satu, netralitas ASN. Yang kedua, sistem merit yang harus merata secara nasional,” kata Rifqi, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ia menekankan bahwa revisi ini tidak bisa hanya dilihat dari jumlah pasal yang berubah, tetapi lebih kepada substansi tematik yang diusung.
“Temanya satu, pasalnya nanti kita lihat. Pasal kan tidak terlalu penting, itu teknis,” kata Rifqi.
Meski begitu, politikus Partai Nasdem ini menegaskan bahwa Komisi II belum membahas substansi revisi UU ASN karena masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR.
Menurut dia, proses itu penting untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam revisi UU ASN.
“Kami sekarang serahkan ke Badan Keahlian DPR. Biar mereka mengkaji dulu, mereka melakukan hearing dulu, agar meaningful participation-nya terlaksana,” jelasnya.
Saat disinggung soal apakah RUU ASN ini merupakan titipan dari Presiden Prabowo Subianto, Rifqi menjawab santai.
“Saya sendiri tidak punya kapasitas bertemu dengan Pak Presiden. Saya ini cuma politisi kasta sudra,” ujarnya.
Pada Senin (14/4/2025) kemarin, Rifqi menjelaskan bahwa revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
Menurut dia, rencana itu muncul karena ada dua masalah yang terjadi. Pertama, ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang terlihat usai evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meski dituntut untuk netral, eselon II di berbagai jabatan, termasuk sekretaris daerah, diminta untuk menunjukkan netralitasnya kepada kepala daerah.
"Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi, atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut. Nah, pada posisi ini terjadilah ketidaknetralan," ucap dia.
Kedua, jomplangnya sistem pemerintahan daerah dengan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
Orang dengan kapasitas tertentu setelah mendapat pendidikan sekolah tinggi di luar negeri, misalnya, bisa tidak cocok dengan kapasitas pemerintah kabupaten tertentu yang destruktif.
"Harusnya kan dia mewarnai dan mengembangkan birokrasi, yang ada terbalik. Kapasitasnya itu destruktif, menurun dia. Karena lingkungannya tidak sebanding dengan kapasitasnya," kata Rifqi.
Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali direvisi pada tahun ini.
Padahal, Komisi II DPR dan pemerintah sudah melakukan revisi UU ASN dan mengesahkannya menjadi undang-undang pada 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa hanya ada satu pasal yang bakal diubah lewat revisi UU ASN.
Revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
Tag: #komisi #ungkap #urgensi #revisi #jaga #netralitas #pemerataan #sistem #merit