Panitera Sempat Berikan Draf Vonis Lepas untuk Dikoreksi Pengacara
Terdakwa sekaligus Advokat Marcella Santoso saat digiring ke rutan usai diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).()
03:22
22 April 2025

Panitera Sempat Berikan Draf Vonis Lepas untuk Dikoreksi Pengacara

- Kejaksaan Agung mengungkap Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), sempat menyerahkan draf putusan perkara crude palm oil (CPO) yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group kepada dua orang advokat yang kini menyandang status tersangka.

“Beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WG selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).


Draf putusan ini diserahkan kepada Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yang juga berstatus sebagai kuasa hukum para korporasi.

Baik Marcella maupun Junaedi kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejagung.

Draft ini diserahkan Wahyu kepada dua advokat ini agar putusan dapat dikoreksi sesuai permintaan dari mereka.

“WG selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut terhadap tersangka, dalam hal ini, tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta,” lanjut Qohar.

Tapi, Marcella dan Junaedi dikabarkan membantah pernah mengoreksi putusan yang menyatakan ketiga korporasi lepas dari dakwaan, alias ontslag.

Selain Marcella dan Junaedi, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka upaya perintangan sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejagung.

Tiga kasus perkara ini adalah kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula kasus perkara Tom Lembong, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi, Wilmar Group dkk.


Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tag:  #panitera #sempat #berikan #draf #vonis #lepas #untuk #dikoreksi #pengacara

KOMENTAR