Kasus Dana Syariah Indonesia, Pengamat Ingatkan Risiko Fraud Pindar
- Perusahaan pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan atau fraud dalam penggunaan dana pinjaman dari para pemberi dana (lender).
Regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan adanya delapan modus pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Menanggapi temuan itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, praktik fraud kerap muncul akibat adanya informasi yang tidak simetris antara lender dan peminjam (borrower).
Sejumlah barang bukti yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang digeledah pada Jumat (23/1/2026).
“Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, namun tidak bisa memastikan apakah calon tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Mereka hanya mengetahui profil umum borrower,” kata Nailul, dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuka celah bagi pelaku penipuan untuk menghadirkan proyek fiktif atau bahkan borrower yang tidak nyata. Situasi ini dinilai semakin menyulitkan pengawas dalam mendeteksi praktik kecurangan sejak awal.
“Jika borrower-nya fiktif, berarti ada unsur fraud yang dilakukan oleh manajemen. Ini sudah termasuk tindak pidana, dan sudah terencana sehingga kerap kali sulit dideteksi pengawas,” ujarnya.
Nailul menegaskan, platform pinjaman daring memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan dan kelayakan proyek yang diajukan kepada lender.
Tanpa verifikasi yang memadai, risiko penipuan akan semakin besar dan merugikan para pemberi dana.
Selain itu, ia juga menyoroti proyek properti yang digarap DSI dengan imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen. Menurut Nailul, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat di tengah kondisi ekonomi saat ini terkesan tidak masuk akal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.
Proyek properti, kata dia, umumnya memberikan keuntungan dalam jangka waktu panjang, bukan secara instan seperti yang dijanjikan.
“Lender perlu memahami bahwa tawaran seperti ini tidak logis,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak, khususnya lender individu, agar tidak mudah tergiur dengan janji imbal hasil besar dari platform pinjaman daring. Jika hal itu terus terjadi, kasus penipuan serupa berpotensi berulang.
“Hal ini bisa membuat minat lender individu menurun dan industri pinjaman daring dipandang sebagai sektor yang penuh risiko dan penipuan,” katanya.
Nailul juga menekankan bahwa praktik fraud tidak hanya berpotensi terjadi di industri pinjaman daring, tetapi juga pada seluruh produk keuangan, termasuk perbankan yang memiliki aturan sangat ketat.
“Sangat penting adanya pemahaman mendalam mengenai risiko, dan logika investasi dalam bisnis pinjaman daring, bukan hanya melihat manfaatnya semata,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan OJK telah melaporkan temuan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Delapan pelanggaran tersebut meliputi penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru.
Selain itu, DSI juga diduga memublikasikan informasi yang tidak benar di situs web untuk menggalang dana dari lender.
Pelanggaran lainnya mencakup penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, serta penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
OJK juga menemukan penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet, serta pelaporan yang tidak benar kepada regulator.
Tag: #kasus #dana #syariah #indonesia #pengamat #ingatkan #risiko #fraud #pindar