Adies Kadir Selangkah Lagi Jadi Hakim MK Usai Sempat Terseret Kasus Etik
Politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, resmi disetujui Komisi III DPR RI sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.
Penetapan ini pun menjadi perjalanan baru Adies setelah sebelumnya tidak terbukti melanggar kode etik DPR, dalam kasus kontroversi pernyataannya soal gaji dan tunjangan anggota dewan pada 2025.
Persetujuan terhadap Adies diputuskan dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Keputusan tersebut disepakati oleh delapan fraksi di DPR RI.
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Habiburokhman menambahkan, setelah disetujui di tingkat Komisi III, proses pengangkatan Adies sebagai Hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Adapun Adies diusulkan sebagai Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Dalam rapat yang sama, Adies Kadir menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Dia mengaku berat meninggalkan komisi yang telah menjadi tempatnya berkiprah selama hampir tiga periode.
“Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah-pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III,” ujar Adies.
Adies berjanji akan menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepadanya dan menjalankan tugas sebagai Hakim MK dengan menjunjung tinggi konstitusi.
“Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tutur Adies.
Seiring dengan pencalonannya sebagai Hakim MK, Adies Kadir dilaporkan telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
“Sudah. Beliau sudah mundur dari kader Golkar,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhamad Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin.
Meski demikian, hingga kini Partai Golkar belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan posisi Adies di DPR RI.
“Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” tutur Sarmuji.
Independensi dan proses tertutup disorot
Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK ini turut menuai pertanyaan karena Komisi III DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat.
Inosentius merupakan Pejabat Fungsional Utama Perancang Undang-Undang dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI.
Inosentius juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025 lalu, tetapi kini posisinya mendadak digantikan oleh Adies.
Pakar hukum tata negara Charles Simambura pun mempertanyakan proses pemilihan Adies yang dinilai tertutup, sama seperti ketika Komisi III DPR menetapkan Inosentius pada tahun lalu.
Padahal, MK sudah mengamanatkan bahwa proses ini mesti transpara dan partisipatif dengan melibatkan.
“Meskipun prosesnya mirip dengan sebelumnya, tertutup, setidaknya yang sebelumnya bukan orang partai,” ucap Charles.
Oleh sebab itu, Charles menduga DPR punya kepentingan politik dengan mengajukan Adies Kadir yang berlatar belakang sebagai politikus untuk menjadi hakim MK.
"DPR pasti punya agenda. Memastikan hakim MK tunduk pada mereka. Apalagi, ada penggantian dengan orang politik. Jelas ini pasti ada motif politik,” tutur Charles.
Charles pun menekankan, dalam jabatan barunya kelak, Adies mesti menjamin komitmennya sebagai hakim MK yang independen.
“Jelas perlu dipastikan komitmen yang bersangkutan sebagai negarawan dan tidak tunduk pada kepentingan DPR semata,” kata Charles, Senin.
Pernah terseret kasus etik
Nama Adies Kadir sempat menjadi sorotan publik pada Agustus 2025, saat gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota di Indonesia.
Saat itu, isu kenaikan gaji anggota DPR menjadi perhatian publik.
Dalam wawancara dengan wartawan pada 19 Agustus 2025, Adies menyebut adanya kenaikan sejumlah tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan beras dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.
Dia juga menyebut adanya kenaikan tunjangan bensin dari sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan, serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies.
Sehari kemudian, Adies mengklarifikasi pernyataannya dan mengaku salah data.
Dia menyebut bahwa tunjangan beras bukan Rp 12 juta per bulan, melainkan sekitar Rp 200.000 per bulan.
Dia juga menjelaskan bahwa tunjangan bensin sekitar Rp 3 juta per bulan dan tidak mengalami kenaikan, serta gaji pokok anggota DPR tidak berubah.
Namun, kontroversi tersebut tak membendung amarah publik hingga berujung aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Unjuk rasa juga dipicu oleh tindakan kontroversial yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR lain, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa Urbach.
Kontroversi tersebut membuat Partai Golkar menonaktifkan Adies dari Fraksi Golkar DPR pada 31 Agustus 2025.
Kasus itu kemudian bergulir ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pada 5 November 2025, MKD DPR RI memutuskan tidak menjatuhkan sanksi kepada Adies Kadir karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
MKD bahkan meminta agar nama baik Adies Kadir dipulihkan.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Adies Kadir sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MKD menegaskan bahwa Adies tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron.
Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar hingga kemudian dicalonkan sebagai Hakim Konstitusi MK.
Tag: #adies #kadir #selangkah #lagi #jadi #hakim #usai #sempat #terseret #kasus #etik