Aturan Registrasi Kartu SIM Berubah, Ini Data yang Diambil Sekarang
Registrasi kartu SIM memakai face recognition diberlakukan secara sukarela mulai 1 Januari 2026 dan diwajibkan untuk semua pengguna mulai 1 Juli 2026.(Freepik)
09:12
27 Januari 2026

Aturan Registrasi Kartu SIM Berubah, Ini Data yang Diambil Sekarang

Ringkasan berita:

  • Registrasi kartu SIM kini wajib biometrik. Pemerintah mewajibkan pendaftaran nomor seluler menggunakan pengenalan wajah berbasis prinsip KYC, dengan NIK untuk WNI dan paspor bagi WNA, sesuai Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Januari 2026 untuk menekan penipuan digital.
  • Kartu perdana dibatasi dan bisa dikontrol pemilik identitas. Kartu SIM wajib dijual dalam kondisi tidak aktif, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga per operator, dan masyarakat berhak mengecek serta memblokir nomor yang terdaftar atas identitasnya jika disalahgunakan.

– Aturan registrasi kartu SIM seluler kini resmi berubah.

Pemerintah mewajibkan proses pendaftaran nomor seluler menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah, tidak hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan tersebut diundangkan dan mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.

Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah, sekaligus mempersempit ruang penipuan digital yang selama ini marak terjadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM kini bukan lagi sekadar formalitas administratif.

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah," ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026).

Data apa saja yang dikumpulkan?

Dalam aturan terbaru ini, pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan NIK yang dipadukan dengan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Teknologi ini digunakan untuk memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor benar-benar pemilik identitas tersebut.

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Adapun untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Kartu perdana tak bisa langsung dipakai

Perubahan aturan juga berlaku untuk cara penjualan kartu perdana. Mulai sekarang, seluruh kartu SIM wajib dipasarkan dalam kondisi tidak aktif. Kartu baru hanya bisa digunakan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas, yang kerap digunakan untuk penipuan, spam, hingga kejahatan siber.

Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.

Masyarakat bisa cek dan blokir nomor

Aturan baru ini juga memberi hak lebih besar kepada masyarakat. Setiap pelanggan berhak mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas untuk mengecek nomor-nomor tersebut, serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan pemilik NIK.

Jika sebuah nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, operator wajib menonaktifkannya.

Di sisi lain, pemerintah menekankan kewajiban operator dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan.

Penyelenggara jasa telekomunikasi harus menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga membuka opsi registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK, agar dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi berbasis biometrik.

"Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat," kata Meutya.

Tag:  #aturan #registrasi #kartu #berubah #data #yang #diambil #sekarang

KOMENTAR