KPK Duga Asosiasi Kesthuri jadi Pengepul Uang Korupsi Kuota Haji Khusus untuk Pihak Kemenag
Ilustrasi jamaah di Masjidil Haram, Makkah. (Bayu Putra/JawaPos.com)
08:48
27 Januari 2026

KPK Duga Asosiasi Kesthuri jadi Pengepul Uang Korupsi Kuota Haji Khusus untuk Pihak Kemenag

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), dalam praktik pengumpulan uang dari sejumlah biro perjalanan umrah dan haji khusus. Uang tersebut diduga disalurkan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag), terkait pengaturan kuota haji khusus tahun 2023–2024.

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, pada Senin (26/1). Al Fatih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada peran asosiasi tersebut yang diduga bertindak sebagai pengepul dana dari para biro travel sebelum diteruskan ke pihak Kemenag.

“Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Selain Al Fatih, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk menelusuri aliran dana korupsi kuota haji tambahan. Mereka antara lain, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023, Rizky Fisa Abadi; serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son Haji.

Budi menjelaskan, para saksi juga diperiksa oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir, finalisasi,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menjerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #duga #asosiasi #kesthuri #jadi #pengepul #uang #korupsi #kuota #haji #khusus #untuk #pihak #kemenag

KOMENTAR