



Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komnas HAM: Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peristiwa kekerasan dan aksi teror terhadap jurnalis yang terus berulang dalam beberapa waktu belakangan ini.
Terakhir adalah tim pengamanan dari Kepolisian yang memukul kepala seorang jurnalis saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, kekerasan ini terus berulang padahal kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pers.
"Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali, padahal di dalam konstitusi dan UU HAM serta UU Pers, kebebasan pers itu dijamin sebagai bagian dari hak asasi dan kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar hukum bisa ditegakkan kepada pelaku aksi kekerasan dan teror untuk memastikan peristiwa tersebut tidak terus berulang.
"Kita mendorong agar semua pihak aparat penegak hukum, pemerintah menghormati menjamin dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalisnya," ujar Anis.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, aksi represi yang dilakukan aparat dan orang tak dikenal kepada jurnalis semakin sering terjadi.
Kasus teror kepala babi untuk redaksi Tempo juga menjadi salah satu kekerasan yang berulang. Setelah mereka dikirimkan teror kepala babi pada 19 Maret 2025, beberapa hari kemudian mereka mendapat kiriman bangkai tikus.
Selain Tempo, jurnalis Kompas.com juga mendapat ancaman dan tindak penggeledahan yang dilakukan oleh aparat.
Jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara juga sempat diancam dua ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Kamis (27/2/2025).
Ancaman tersebut diterima Adhyasta dengan kalimat "kutandai muka kau, ku sikat kau ya", secara langsung usai mewawancarai Panglima TNI di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.
Begitu juga Rega Almutada, jurnalis Kompas.com yang meliput aksi tolak UU TNI di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/3/2025).
Dia geledah dan konten isi ponselnya dibuka oleh orang yang diduga aparat tanpa berseragam.
Dua kasus lainnya adalah pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan pembunuhan Situr Wijaya, Jurnalis asal Palu yang tewas di Jakarta Barat.
Juwita dibunuh prajurit TNI Angkatan Laut bernama Jumran, sedangkan pembunuhan Situr Wijaya masih dalam penyelidikan.
Tag: #kecam #kekerasan #terhadap #jurnalis #komnas #kebebasan #pers #dijamin #undang #undang