Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil...
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat berpidato dalam pembukaan Kongres ke-6 Partai Demokrat, Senin (24/2/2025).(YouTube.com/Partai Demokrat)
05:48
26 Februari 2025

Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil...

- Pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menegaskan bahwa perwira TNI aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus mundur jika memasuki ranah politik atau pemerintahan telah memicu diskusi mengenai peran militer dalam jabatan sipil di Indonesia.

SBY mengatakan itu saat mengenang pengalamannya menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI.

Ketika itu, tim reformasi membuat aturan baru yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa reformasi TNI aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis," kata SBY, saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, pada Minggu (23/2/2025).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa larangan prajurit aktif terlibat dalam politik merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.

Dia sendiri mencontohkan putranya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari karier militer ketika hendak berpolitik.

AHY mundur dari TNI saat hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017.

Menurut SBY, kewajiban bagi prajurit aktif untuk mundur ketika hendak terjun ke dunia politik adalah syarat mutlak yang telah ditetapkan sejak era reformasi.

Daftar perwira aktif pada jabatan sipil

Pernyataan SBY di atas berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, bahkan ada yang di luar ketentuan Undang-Undang (UU).

Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya

Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

2. Mayjen TNI Maryono

Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

3. Mayjen TNI Irham Waroihan

Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan

Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.

Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024.

Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

7. Laksamana TNI Muhammad Ali

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.

 

Undang-Undang TNI

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 1, prajurit disebutkan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Dalam UU tersebut, hanya diatur 10 jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Hal ini diatur pada Pasal 47 Ayat 2.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, enggan berkomentar panjang lebar soal pernyataan SBY bahwa prajurit TNI aktif yang masuk pemerintahan atau berpolitik harus pensiun dini dari kemiliteran.

Ia hanya menyinggung bahwa dalam UU TNI, memang mengatur beberapa posisi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif.

"Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena itu mungkin pernyataan Beliau ya," kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).

"Sementara kalau Undang-Undang kan yang saat ini berlaku ada beberapa lembaga ya yang boleh TNI masuk ya," tambahnya.

Pengamat militer Khairul Fahmi menilai apa yang disampaikan oleh SBY memang merujuk pada UU TNI yang ada hingga kini.

SBY, kata Khairul, juga tetap menaati UU tersebut ketika memimpin negara pada 2004 hingga 2014.

Namun, dalam satu dekade terakhir, Khairul melihat beberapa perwira aktif mengisi jabatan strategis di luar ketentuan.

Hal ini dinilai menimbulkan dinamika tersendiri dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi TNI.

"Jika pemerintah memang melihat ini sebagai kebutuhan, maka langkah terbaik adalah memastikan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas," kata Khairul, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Menurut Khairul, pemerintah perlu memerhatikan beberapa aspek jika memang melihat kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan.

Misalnya, soal kepatuhan terhadap regulasi.

Dari perspektif hukum, penempatan perwira aktif di jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi.

"Jika memang ada kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan, sebaiknya dilakukan revisi regulasi yang memberikan payung hukum yang lebih jelas," tegas Khairul.

Revisi ini, lanjut dia, harus mengatur dengan tegas ruang lingkup, batasan, serta mekanisme yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa menimbulkan ambiguitas hukum.

Misalnya, jika pemerintah ingin membuka lebih banyak ruang bagi perwira aktif di jabatan sipil, maka perlu ada mekanisme seleksi dan persyaratan yang ketat, termasuk apakah harus melalui pensiun dini atau status non-aktif sementara.

Selain itu, harus ada juga ketentuan mengenai akuntabilitas dan evaluasi kinerja agar tidak terjadi penempatan yang hanya berbasis kedekatan politik atau jaringan tertentu.

"Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka kebijakan ini bisa berjalan dengan lebih terarah dan tidak bertentangan dengan prinsip reformasi TNI," ucap Khairul.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #deretan #prajurit #aktif #yang #duduki #jabatan #sipil

KOMENTAR