Demi Biayai Fashion Show Anak, Eks Pejabat Pajak Pakai Jabatan untuk Raup Sponsor Rp 804 Juta
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/13/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
19:16
25 Februari 2025

Demi Biayai Fashion Show Anak, Eks Pejabat Pajak Pakai Jabatan untuk Raup Sponsor Rp 804 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait dengan fashion show anak Haniv, Feby Paramita.

Asep menjelaskan bahwa Haniv, yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Haniv mengirimkan email berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship untuk acara fashion show merek pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv.

Perusahaan pakaian pria tersebut didirikan oleh anak Haniv, bernama Feby Paramita.

"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang dilaksanakan pada 13 Desember 2016," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Asep menyatakan bahwa surat elektronik itu berisi permintaan Haniv kepada 2 atau 3 perusahaan untuk dicairkan uang sponsor.

Tak hanya itu, Haniv juga meminta agar dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp150 juta.

"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujarnya.

Asep menambahkan bahwa selama periode 2016-2017, Feby menerima Rp387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus, sedangkan dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," tuturnya.

Di sisi lain, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR sebesar Rp14.088.834.634.

"Sehingga totalnya Rp21.560.840.634," ucap dia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #demi #biayai #fashion #show #anak #pejabat #pajak #pakai #jabatan #untuk #raup #sponsor #juta

KOMENTAR