

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. (humas Kemendes)


Mendes Yandri Cawe-cawe Pilkada Serang, PAN Tak Terima, Sebut Putusan MK Aneh
- Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Namun, PAN menilai putusan MK itu agak aneh. "Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (25/2). Saleh menyebut, penggugat Pilkada Kabupaten Serang tidak memiliki bukti kuat dalam mengajukan gugatan ke MK. Ia mengklaim, Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sudah sesuai dengan Undang-Undang. "Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang," ucap Saleh. Meski demikian, PAN menerima putusan MK tersebut. Namun, PAN akan menggerakkan kembali pasangan Ratu-Najib untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Serang. "Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi," ujar Saleh. "Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," imbuhnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini setelah MK menyatakan adanya bukti keterlibatan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024. "Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2). MK memerintahkan agar Pilbub Serang digelar paling lambat dalam waktu 60 hari setelah diputus. "Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, adanya konflik kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Sebab, Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. MK menyebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. MK meyakini, posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. "Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny. Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, MK mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2. Salah satunya yakni, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2. Hal tersebut melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon". "Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," pungkas Enny.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #mendes #yandri #cawe #cawe #pilkada #serang #terima #sebut #putusan #aneh