Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
KASUS BUDI SAID - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T.  
16:33
24 Februari 2025

Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

- Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T. 

Bahkan sejumlah pakar hukum mengaku siap memberikan keterangan ahli seandainya pihak Budi Said melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Pernyataan itu datang dari Pakar hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Prof Romli mengaku siap memberikan keterangan Ahli dalam proses kasasi dalam proses hukum tersebut. 

"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat Kasasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin(24/2/2025).

Namun demikian, Romli mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut.

Pasalnya sebagai Ahli dia belum membaca secara utuh putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Yang Mulia Harri Swantoro tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim. Ia sependapat dengan Prof Romli. Menurutnya, untuk saat ini ada baiknya putusan kasus tersebut segera diberitahukan kepada publik,agar kasusnya lebih banyak mendapat atensi dari masyarakat.

"Untuk saat ini saya tidak mengetahui banyak terkait putusan itu," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Dedy Hariyadi Sahrul, ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) menilai bahwa putusan hakim Banding sudah tepat dan tidak terpengaruh opini publik. Mengingat adanya beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said tersebut. 

"Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said. Saat membacakan putusan, majelis hakim berkata, "Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”

Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:

a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).

b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Kasus Budi Said

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Budi pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #pakar #hukum #siap #hadapi #crazy #rich #surabaya #jika #ajukan #kasasi #mahkamah #agung

KOMENTAR