Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif
Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
13:48
24 Februari 2025

Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim, Kuasa Hukum: Kami Kooperatif

Kuasa hukum Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip, Yunihar, memastikan kliennya koperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait penetapan Arsin sebagai tersangka kasus pagar laut.

“Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan bahwa kami koperatif ya,” kata Yunihar di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).

“Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” tambah Yunihar.

Kades Kohod tiba di Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Arsin datang dengan menggunakan kemeja hitam, topi hitam, dan masker putih.

Dia berjalan menuju gedung Bareskrim didampingi oleh pengacaranya.

Kades Kohod tak mengeluarkan sepatah katapun.

Bahkan ketika ditanya wartawan apakah dirinya siap untuk ditahan, ia bungkam dan terus berjalan ke ruang penyidik.

“(Apa saja yang dibawa, Pak?) Bawa diri,” lanjut kuasa hukum Kades Kohod.

Kedatangan Kades Kohod tersebut memenuhi panggilan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terkait dengan penetapan Arsin sebagai tersangka.

Arsin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, hasil gelar perkara menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Djuhandhani, Selasa lalu.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #kades #kohod #penuhi #panggilan #bareskrim #kuasa #hukum #kami #kooperatif

KOMENTAR