Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]
10:48
24 Februari 2025

Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dari Pilkada Kabupaten Pasaman 2024 lantaran dianggap tidak terbuka dengan statusnya yang pernah menjadi terpidana kasus penipuan.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa keterangan pernah menjadi terpidana merupakan salah satu syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana. Dia juga mengatakan syarat pencalonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan harus dipenuhi secara keseluruhan oleh masing-masing calon tanpa terkecuali.

“Anggit Kurniawan Nasution sesungguhnya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada Termohon (KPU Pasaman), bahwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, yang terjadi hal tersebut tidak dilakukan oleh Anggit Kurniawan Nasution dan lebih memilh ‘disembunyikan’,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dia juga menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman seharusnya cermat dalam memverifikasi dokumen yang diserahkan calon kepala daerah. Terlebih, ada masukan masyarakat bernama Wan Wibowo yang menunjukkan adanya bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kuriawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” tegas Suhartoyo.

Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

Dalam amar putusannya, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Pasaman tentang penetapan hasil Pilbup 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon Pilbup Pasaman.

Selain itu, MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mencari pengganti Anggit mendampingi Calon Bupati Nomor Welly Suhery tanpa mengganti nomor urut.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam permilhan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilh Pindahan, dan Daftan Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Pasaman diberikann waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #sembunyikan #status #mantan #napi #cawabup #pasaman #didiskualifikasi #diminta #gelar

KOMENTAR