Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said
Budi Said, Crazy Rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. (Suara.com/Faqih)
23:40
23 Februari 2025

Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said

Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, harus menanggung vonis yang lebih berat setelah kalah dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kasus yang menjerat Budi Said terkait dengan jual beli emas di PT Antam Tbk.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said, yang semula dijatuhi pidana 15 tahun, kini menjadi 16 tahun penjara. 

Hal ini tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan pada Kamis (20/2) oleh majelis hakim PT Jakarta.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro, dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. 

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi amar putusan, dikutip Minggu (23/2/2025).

Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, digantikan dengan enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Budi Said membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.

Jumlah uang pengganti tersebut terdiri dari: pertama, 58,841 kg emas Antam senilai Rp 35,5 miliar, dan kedua, 1.136 kg emas Antam yang setara dengan Rp 1 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023. 

Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,5 miliar akibat kasus ini. Namun, berdasarkan data dan bukti keuangan yang ada, tidak ditemukan adanya pembelian emas oleh Budi Said sebanyak 1.136 kg (1,1 ton) dari PT Antam.

Editor: Aprilo Ade Wismoyo

Tag:  #kalah #pengadilan #tinggi #soal #kasus #jual #beli #emas #hakim #tambah #hukuman #budi #said

KOMENTAR