Begini Simulasi Hitungan Gaji yang Diterima Karyawan Swasta Jika Sudah Dipotong 6 Iuran termasuk Tapera
Ilustrasi uang gaji karyawan. (Dok/Jawa Pos)
20:48
6 Oktober 2024

Begini Simulasi Hitungan Gaji yang Diterima Karyawan Swasta Jika Sudah Dipotong 6 Iuran termasuk Tapera

        - Pemerintah berencana akan membebankan iuran wajib tambahan bagi pekerja swasta, yakni berupa iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.  

  Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dalam aturan itu, belum menyebut secara pasti besaran iuran yang akan dikenakan oleh pekerja swasta.   Pasalnya, terkait besaran iuran yang akan dipotong dari gaji bulanan masih harus menunggu rilisnya aturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).   Meski belum ada kabar terkait itu, dalam wacana yang berkembang iuran bagi pekerja swasta atau yang digaji di luar dana APBN dan APBD sebesar 3 persen.   Besaran itu terdiri dari 0,5 persen biaya dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. Sedangkan sisanya, sebesar 2,5 persen akan dibebankan kepada karyawan.   5 daftar potongan iuran pekerja swasta, selain Tapera   Sebelum dipotong Tapera, karyawan swasta sudah dibebani dengan 5 potongan gaji berupa iuran untuk Pajak Penghasilan (PPh), BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), dan BPJS Kesehatan.   Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.   Jaminan Hari Tua (JHT) mengenakan besaran tarif 5,7 persen. Di mana 3,7 persen dikenakan kepada perusahaan dan 2 persen dari karyawan dari upah per bulan.   Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Pensiun (JP) dipotong sebesar 3 persen. Dari total iura itu, karyawan menanggung 1 persen sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja. Sedangkan besar iuran Jaminan Kematian 0,3 persen dari upah per bulan.   Berikut ini simulasi hitungan jika karyawan swasta mendapat gaji sebesar Rp 9 juta per bulan dan dipotong iuran dari BPJS kesehatan hingga Tapera.   BPJS Kesehatan (1% per bulan): Rp 90.000 JHT (2% per bulan): Rp 180.000 Jaminan Pensiun (1 persen): Rp 90.000 JKK dan JKM (0,27 persen): Rp 24.300 PPh (2,7 juta per tahun): Rp 225.000 per bulan   Dengan begitu, total keseluruhan potongan gaji per bulan sebesar Rp 609.300 per bulan. Jika ditambah dengan iuran Tapera sebesar 2 persen atau senilai Rp 225.000 per bulan, maka total keseluruhan potongan iuran mencapai Rp 834.300 per bulan.   Sehingga dengan begitu, total bersih gaji yang akan diterima sebesar Rp 8.165.700 per bulan. (*)        

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #begini #simulasi #hitungan #gaji #yang #diterima #karyawan #swasta #jika #sudah #dipotong #iuran #termasuk #tapera

KOMENTAR