Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan
SIDANG PLEIDOI - Sidang dengan agenda pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 
19:43
21 Februari 2025

Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa, Ted Sieong, pada Rabu (19/2/2025).

Adapun agenda kali ini pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).

Usai sidang, kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, mengatakan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.

Pihaknya menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Justru, pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran.

Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan. 

Dirinya menilai, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan.

Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.

"Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material," katanya.

"Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapa lah, apa lah? Apakah karena dia mantan watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Maksudnya kan diperiksa aja dulu," imbuhnya.

Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa

Sementara ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng. 

Menurutnya, majelis hakim bisa mengigatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta jaksa untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6–9 tahun,” kata Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.

Menurut dia, saksi yang harus dihadirkan dalam kasus Ted Sioeng ini adalah direksi bank, notaris serta pejabat yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian yang dianggap sebagai sumber terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kata dia, keterangan mereka sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang menyeret Ted Sioeng ini.

“Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggung jawab yang dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” kata dia.

Mudzakkir menjelaskan penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut.

Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah direktur bank. 

Oleh sebab itu, kata dia, direktur bank wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana yang bersumber dari perjanjian tersebut.

“Kalau yang bersangkutan tidak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak. Sehingga, direksi adalah saksi yang kualitas keterangan kesaksiannya adalah penting untuk menentukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, maka direksi tadi wajib untuk dihadirkan dalam proses persidangan pengadilan,” ujarnya.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #kuasa #hukum #bertanya #alasan #jaksa #tidak #hadirkan #nama #nama #sidang #terdakwa #kasus #penipuan

KOMENTAR