Kapolri Didesak Ungkap Pihak yang Intimidasi Band Sukatani
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (28/8/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
17:44
21 Februari 2025

Kapolri Didesak Ungkap Pihak yang Intimidasi Band Sukatani

- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengintimidasi grup band Sukatani.

Desakan ini muncul setelah band asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut mengeluarkan video klarifikasi permohonan maaf, yang menurut Usman, mengindikasikan adanya dugaan intimidasi.

"Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani," kata Usman, dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Usman juga meminta Polri untuk memastikan kebebasan setiap orang dalam berkarya.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), musik dianggap sebagai salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terhadap realitas yang mereka alami.

Hak atas kebebasan berekspresi melalui karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan dalam Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Oleh karenanya, hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan bahwa Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.

Usman juga menyoroti bahwa seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pembredelan oleh negara.

Ia mengingatkan kasus penarikan karya seni lukis Yos Seprapto pada Desember tahun lalu dan pelarangan pertunjukan drama "Wawancara Dengan Mulyono" juga dilarang untuk dipentaskan.

Menuru Usman, upaya membungkam seni sama saja dengan membungkam hak asasi manusia.

Padahal, polisi bertugas melindungi HAM bukan malah menjadi pihak yang memberangus hak dasar warga negara dalam menikmati dan menyebarkan karya seni.

"Ketakukan terhadap karya seni menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan anti terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat lewat karya seni secara damai," ucapnya.

"Pembredelan maupun pelarangan karya seni adalah salah satu praktek-praktek otoriter yang masih dilakukan oleh negara pasca Reformasi 1998," sambungnya lagi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ada masalah dengan lagu band Sukatani yang menyindir polisi.

Ia mengakui adanya miskomunikasi terkait penghapusan lagu "Bayar Bayar Bayar" dan permintaan maaf Sukatani.

"Tidak ada masalah," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (Alectroguy) dan Novi Citra (Twister Angel), terkait lagu yang kontroversial tersebut.

"Kami mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat.

Namun, pihak Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka tidak mengintervensi band Sukatani dalam membuat video permintaan maaf.

"Kami juga tidak ada intervensi untuk menarik karya, jadi monggo (silakan) diedarkan, dibawakan di panggung tidak masalah," ungkap dia.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #kapolri #didesak #ungkap #pihak #yang #intimidasi #band #sukatani

KOMENTAR