Pengadilan Tinggi Jakarta Sebut Negara Rugi Rp 1 Triliun karena Putusan MA yang Menangkan Budi Said
Pengusaha yang dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said usai divonis bersalah melakukan korupsi manipulasi pembelian emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:12
21 Februari 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Sebut Negara Rugi Rp 1 Triliun karena Putusan MA yang Menangkan Budi Said

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut, putusan Kasasi Nomor 1666K/Pdt/2022 yang memerintahkan PT Antam menyerahkan 1,136 ton emas kepada crazy rich Surabaya, Budi Said, telah merugikan negara sebesar Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Pernyataan ini tertuang dalam pertimbangan majelis hakim PT Jakarta yang mengadili permohonan banding perkara dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan tidak setuju dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut PT Antam tidak wajib menyerahkan 1,136 ton emas kepada Budi Said.

“Karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 (putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap),” sebagaimana dikutip dari salinan putusan tersebut.

Adapun putusan kasasi bersifat inkracht dan harus dieksekusi.

Meski demikian, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin hakim Herri Swantoro serta hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R.Saragih, dan Hotma Maya Marbun melihat bahwa negara mengalami kerugian karena harus menyerahkan 1,136 ton emas atau Rp 1 triliun.

“Menimbang, bahwa dengan adanya putusan tersebut maka negara dirugikan karena harus menyerahkan atau membayar sejumlah 1.136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584,” bunyi putusan tersebut.

Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding menilai Budi Said pantas dihukum dengan pidana tambahan berupa menyerahkan emas sejumlah 1,136 ton atau uang Rp 1.073.786.839.584, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023.

“Karenanya adalah layak apabila terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti 1.136 kilogram emas Antam,” bunyi pertimbangan putusan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Budi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 58,841 kilogram emas Antam serta denda Rp 35.526.893.372,99.

Hukuman tambahan ini kemudian diperberat berupa menyerahkan 1,136 ton emas senilai Rp 1 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri dalam putusan yang dibacakan Kamis (20/2/2025).

Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pengadilan #tinggi #jakarta #sebut #negara #rugi #triliun #karena #putusan #yang #menangkan #budi #said

KOMENTAR