Polri Akan Kaji Langkah Antisipasi agar Korban TPPO Tak Jadi Pelaku Judi ''Online''
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (KOMPAS.com/Rahel)
16:40
21 Februari 2025

Polri Akan Kaji Langkah Antisipasi agar Korban TPPO Tak Jadi Pelaku Judi ''Online''

- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan koordinasi untuk mengkaji agar tidak ada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berujung menjadi pelaku judi online (judol).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku, akan melakukan koordinasi soal hal ini dengan Direktorat TPPO dan Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

"Karena ini sudah direktorat sendiri, nanti akan berkoordinasi dan kami secara komunikasi pun akan memberikan edukasi ataupun melalui fungsi terkait kami baik itu Direktorat TPPO maupun dari Binmas," ujar Djuhandhani usai konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Nantinya, Polri juga akan melakukan sosialisasi kepada korban TPPO di luar negeri agar mereka tidak menjadi pelaku kejahatan perjudian online di Indonesia.

Pasalnya, banyak korban TPPO yang dipekerjakan pada bisnis perjudian online di luar negeri.

"Untuk mensosialisasikan bahwa jangan sampai para korban TPPO ini akhirnya menjadi pemain ataupun pelaku di negaranya sendiri. Ini juga mungkin menjadi bahan kami untuk lebih lanjut berkoordinasi dengan kementerian terkait," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Djuhandhani mengungkap kasus perjudian online jaringan internasional dengan situs "1XBet". Dalam kasus ini ditangkap sembilan orang tersengka.

Dari sembilan tersangka itu, ternyata dua di antaranya merupakan korban TPPO di Filipina.

"Terkait yang menjadi korban tidak semua, dua orang, ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini," ungkap dia.

Menurut dia, dua korban TPPO yang kini menjadi pelaku tersebut juga dipekerjakan dalam bisnis judi online selama berada di Filipina.

Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, menurut Djuhandhani, AT dan WY berinisiatif mengembangkan judi online di Indonesia.

"Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," kata Djuhandhani.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #polri #akan #kaji #langkah #antisipasi #agar #korban #tppo #jadi #pelaku #judi #online

KOMENTAR