Polri: Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi ''Online'' di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
15:08
21 Februari 2025

Polri: Dua Korban TPPO di Filipina Jadi Pelaku Judi ''Online'' di Indonesia

- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap ada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina yang justru menjadi pelaku perjudian online di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian online.

"Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia," kata Djuhandhani di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dalam konferensi pers itu, Bareskrim menangkap sembilan tersangka terkait kasus judi online.

Namun, Djuhandhani mengatakan hanya dua orang dari sembilan tersangka yang pernah menjadi korban TPPO di Filipina.

Adapun dua orang itu adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30) yang telah diamankan di Batam, Kepulauan Riau.

"Terkait yang menjadi korban tidak semua. Dua orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini," ungkapnya.

Menurutnya, dua korban TPPO yang kini menjadi pelaku tersebut juga dipekerjakan dalam bisnis judi online selama berada di Filipina.

Setelah mendapatkan pengalaman kerja di Filipina, kata Djuhandhani, AT dan WY berinisiatif mengembangkan judi online di Indonesia.

"Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana," kata Djuhandhani.

"Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," imbuhnya.

Diketahui, dua korban TPPO yang menjadi pelaku judi online itu ditangkap terkait jaringan internasional perjudian online dengan situs "1XBet".

Dari pengungkapan ini, sebanyak sembilan orang tersangka ditangkap.

Penangkapan dilakukan di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Banten, dan Jawa Barat.

"Kita sudah mengungkap perkara yaitu perjudian dengan situs 1XBet di beberapa kota," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dari penangkapan di Jawa Barat dan Banten, polisi mengamankan lima pelaku, yakni AW (31) selaku agen grup "Belklo" situs "1XBet", RNH (34) selaku supervisor operator, RW (34) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

"Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini perputaran uangnya cukup besar," ungkapnya.

Djuhandhani mengatakan lima tersangka itu diamankan di beberapa lokasi pada bulan November 2024 lalu.

Lima tersangka ini sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Namun, setelah dikembangkan, ditemukan ada jaringan lain di Riau dan Kepulauan Riau.

Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang pada Februari 2025.

Empat tersangka itu termasuk AT (35) selaku agen grup "Mimosa" situs "1XBet" dan WY (30) selaku admin keuangan.

Dua lainnya adalah DHK (37) selaku supervisor operator dan FR (31) selaku operator.

Sederet uang miliaran rupiah dan barang mewah turut diamankan dalam penangkapan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #polri #korban #tppo #filipina #jadi #pelaku #judi #online #indonesia

KOMENTAR