Hukuman ''Crazy Rich'' Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Pengusaha yang dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said usai divonis bersalah melakukan korupsi manipulasi pembelian emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
11:54
21 Februari 2025

Hukuman ''Crazy Rich'' Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha “crazy rich Surabaya”, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam.

Ketua Majelis Hakim tingkat banding, Herri Swantoro dalam putusannya menyatakan, menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan kuasa hukum Budi Said.

Majelis hakim tinggi menyatakan, Budi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Budi dihukum dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam atau yang setara dengan Rp 35.526.893.372,99.

Kemudian, Herri juga harus membayar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) sesuai dengan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

“Atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636,” ujar Hakim Herri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, mengganti 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #hukuman #crazy #rich #surabaya #budi #said #diperberat #jadi #tahun #penjara

KOMENTAR