Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Intervensi dan Singgung Hak
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mwngenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. 
20:25
20 Februari 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Intervensi dan Singgung Hak

- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto akan ditahan selama 20 hari pertama.

Penahanan dilakukan setelah Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kurang lebih selama delapan jam sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).

Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Di hadapan awak media, wajah Hasto Kristiyanto terlihat semringah.

Hasto Kristiyanto juga sempat meneriakkan kata, "Merdeka".

Saat meneriakkan kata itu, tangan kanannya mengepal ke atas.

Lantas, apa respons pemerintah terkait penahanan Hasto?

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK.

"Ya kita enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK."

"Dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum, termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri, dan sebagainya," tegas Yusril di Istana, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, Yusril mengatakan, pemerintah menghormati keputusan KPK menahan Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, KPK juga harus tetap menghormati hak Hasto untuk terus membela diri.

"Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum, supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," jelasnya.

"Jadi, KPK bisa menahan orang, bisa menyatakan orang sebagai tersangka, bisa mencegah orang pergi ke luar negeri."

"Tapi, para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan," lanjut Yusril.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas enggan berkomentar banyak soal penahanan Hasto oleh KPK.

Pasalnya, kata Supratman, kasus yang menjerat Hasto masih berproses.

Dengan demikian, dirinya enggan memberi tanggapan.

"Oh, jangan. Itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses," ucap Supratman, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, masih dari Kompas.com.

Hasto Siap Lahir Batin

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.

"Ya, sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)" kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ungkapnya.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," papar Hasto.

HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kasus yang Menjerat Hasto

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Suap itu diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Adapun nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan – seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya – untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Namun, usaha Hasto tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.

Sementara itu, hingga kini Harun Masiku masih menjadi buron.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #ditahan #pemerintah #tegaskan #bisa #intervensi #singgung

KOMENTAR