



Ketika Jokowi Berdiri di Samping Prabowo dan Bicara soal Keberpihakan Presiden di Pemilu
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilihan umum (pemilu) pada Rabu, 24 Januari 2024.
Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres).
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan para menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.
Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya melanjutkan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik
Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi mengatakan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.
Adapun saat memberikan pernyataan tersebut, Kepala Negara didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Ketua Komisi I DPR RI Meutia Hafid.
Pada Rabu, kelimanya baru saja menghadiri acara penyerahan pesawat Super Hercules C130J dan dua alat utama sistem persenjataan (alutsista) lainnya di kawasan Halim Perdanakusuma.
Sebagaimana diketahui, Menhan Prabowo saat ini juga merupakan calon presiden (capres) nomor urut 2.
Prabowo menjadi peserta Pilpres 2024 dengan didampingi putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sementara itu, Meutya Hafid diketahui merupakan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tidak sebut keberpihakan untuk calon tertentu
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi pun ditanya soal keberpihakannya ke pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu dalam kontestasi Pilpres 2024 ini.
Namun, Jokowi malah bertanya balik kepada awak media.
"Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" ujar Jokowi.
Kemudian, para pewarta juga bertanya apakah Kepala Negara akan berkampanye untuk pasangan capres-cawapres tertentu di pemilu tahun ini.
Presiden Jokowi pun menyatakan boleh saja dia berkampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara.
"Ya boleh saja saya kampanye, tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," katanya.
Sementara itu, saat dimintai penegasan apakah dirinya akan mengambil kesempatan untuk memihak sekaligus berkampanye dalam Pilpres 2024, Jokowi tak menjawab detail.
"Ya nanti dilihat," ujar mantan Wali Kota Surakarta itu.
Sementara itu, selama Jokowi memberikan penjelasan soal keberpihakan seorang presiden di pemilu dan pilpres, Menhan yang juga capres Prabowo Subianto berada tepat di sisi kanannya.
Prabowo tampak diam dan menyimak penjelasan dari Jokowi. Sesekali kepala mantan Danjen Kopassus itu tampak mengangguk kecil saat mendengarkan Jokowi berbicara.
Sementara itu, KSAD, KSAL dan Meutya Hafid juga tampak menyimak dengan seksama penjelasan Jokowi.
Respons capres-cawapres
Setelah Presiden Jokowi memberikan pernyataan mengenai keberpihakan, para capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 memberikan berbagai tanggapan.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan pihaknya ingin menjaga negara sebagai negara hukum.
Dalam hal ini, semua yang menjalankan kewenangan merujuk pada aturan hukum bukan pada kesenangan atau selera masing-masing.
"Bernegara itu mengikuti aturan hukum. Jadi kita serahkan kepada aturan hukum. Ini kan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju. Aturan hukumnya bagaimana karena kita ingin negara hukum," ujar Anies ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu.
Anies pun mempersilakan pakar-pakar hukum tata negara untuk menyampaikan gagasan terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan bapak presiden sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak," kata Anies.
"Jadi kita rujuk kepada aturan hukum, selanjutnya biar masyarakat yang menilai," ujarnya lagi.
Menurut Anies, para ahli hukum perlu menyampaikan pendapatnya agar masyarakat mengetahui bahwa aturan negara ini tidak berdasarkan kepentingan masing-masing.
"Aturan hukum kita bagaimana sih, kalau tidak nanti kita akan mengatakan itu benar atau salah berdasarkan pandangan subjektif masing-masing. Kalau aturan hukum menyatakan tidak boleh berarti tidak boleh, kalau menyatakan boleh berarti boleh," katanya.
Sementara itu, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, tak mempermasalahkan pernyataan Presiden Jokowi bahwa kepala negara boleh memihak dan berkampanye pada pemilu.
Menurut Mahfud, masyarakat boleh sepakat maupun tidak sepakat dengan pernyataan Kepala Negara itu.
"Ya ndak apa-apa. Kalau presiden mengatakan begitu, silakan aja. Anda mau ikut atau enggak, itu kan terserah," kata Mahfud ditemui usai mengikuti halaqah dan dialog kebangsaan di Pondok Pesantren An Nur, Ngrukem, Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rabu.
Disinggung mengenai aturan, Mahfud enggan menjawab dan menyerahkan ke biro hukum.
"Ceritanya ke apa namanya biro hukum sekretaris negara aja," ujarnya.
Ditanya kembali soal apakah pernyataan presiden itu bisa memperkeruh suasana, Mahfud menjawab tidak.
"Ndak. Kalau saya ndak keruh tuh, malah sejuk ini di sini," katanya.
Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka turut merespons pernyataan Presiden Jokowi.
Menurut Wakil Ketua TKN Habiburokhman, Presiden secara konstitusi memang diperbolehkan untuk mendukung calon tertentu dalam pemilu.
“Secara konstitusi, hukum, dan etika memang hal tersebut diperbolehkan. Kita tahu setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang terdiri dari UU HAM, juga Pasal 23 untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu.
Habiburokhman mengatakan, secara konstitusi, seseorang juga diperbolehkan mencalonkan sebagai presiden kedua kalinya.
“Apalagi berkampanye untuk paslon tertentu,” ujarnya.
Habiburokhman kemudian mencontohkan kasus Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kembali menjadi calon presiden pada 2009.
“Dia presiden, dia berkampanye untuk milih dia sendiri. Tapi dia enggak boleh gunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya atau orang lain. Begitu juga Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) waktu maju sebagai presiden inkumben, kan boleh itu, 2004,” ujar Habiburokhman.
“Atau Pak Jokowi ketika 2019. Enggak ada masalah,” katanya lagi.
Habiburokhman juga mencontohkan saat Barack Obama mendukung Hillary Clinton pada Pemilu AS 2016.
“(Obama) mendukung Hillary Clinton, berkampanye untuk Hillary Clinton melawan Donald Trump waktu itu. Jadi, praktik ini enggak ada masalah,” kata Habiburokhman.
Buka celah kecurangan pemilu
Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pernyataan Presiden Jokowi soal bolehnya seorang presiden memihak terhadap calon tertentu dalam pemilu sangat dangkal.
Selain itu, pernyataan Presiden juga membuka ruang agar aparatur negara aktif menunjukkan keberpihakan dalam pemilu
"Ini berpotensi akan menjadi pembenaran bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Rabu.
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," ujarnya lagi.
Perludem menegaskan bahwa netralitas aparatur negara merupakan salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Jokowi dianggap hanya membaca Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong, yakni hanya pada pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.
Pasal-pasal itu mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memang berhak berkampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas pemerintahan, asal menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas jabatan.
Padahal, pada pasal 282, undang-undang yang sama melarang "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".
Pasal 283 UU Pemilu juga melarang para pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu tertentu, baik sebelum, saat, dan setelah kampanye.
"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye," kata Khoirunnisa.
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu, termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan peserta pemilu tertentu," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Jokowi didesak menarik pernyataannya karena berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu.
Pernyataan Jokowi itu juga dinilai berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak adil dan tidak demokratis.
"Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu," kata Khoirunnisa.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial Al Araf menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut kepala negara sekaligus kepala pemerintahan bisa berkampanye karena merupakan hak politik dinilai baik karena menegaskan posisinya dalam pemilu dan pilpres ketimbang bermain di balik layar.
"Bagus pak Presiden, jangan bersembunyi di balik kelambu. Lebih baik tampil di depan dan menyatakan 'Saya mau mendukung putra saya, saya mau berpihak, saya mau berkampanye'," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial Al Araf dalam diskusi di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Rabu.
"Itu jauh lebih bagus ketimbang bersembunyi di belakang seperti selama ini," ujarnya lagi.
Di sisi lain, Al Araf menilai Jokowi mesti mengajukan cuti jika memang ingin terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan Pilpres.
"Serahkan kekuasaan ke wakil presiden, Anda ikut kampanye. Seperti para menteri kan kalau ikut kampanye cuti, kepala daerah cuti," ujar Al Araf.
Al Araf mengatakan, Jokowi mesti cuti jika hendak berkampanye supaya menghindari konflik kepentingan.
Menurut dia, argumen Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara belum cukup kuat buat memastikan tidak akan terjadi konflik kepentingan.
"Putranya maju, dia menjadi presiden. Kalau enggak cuti ruwet dong. Supaya apa? Menjadi lebih jelas. Bukan dengan kalimat 'yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.' Itu jelas melanggar undang-undang," kata Al Araf.
"Jadi sejak saat ini karena beliau sudah declare mau berpolitik dan berkampanye, sebaiknya segera cuti dan kemudian menyerahkan kekuasaannya kepada wakil presiden. Itu lebih fair. Kita bicara mungkin tidak sebatas aturan tapi saya memaksa kalau itu terjadi sebaiknya cuti. Ini soal etik," ujarnya lagi.
Tag: #ketika #jokowi #berdiri #samping #prabowo #bicara #soal #keberpihakan #presiden #pemilu