Potensi Penggunaan Aparat dalam Pemilu usai Jokowi Sebut Presiden hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak
Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto saat berada di Bandaraa Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). [Suara.com/Novian]
22:04
24 Januari 2024

Potensi Penggunaan Aparat dalam Pemilu usai Jokowi Sebut Presiden hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menilai ada potensi penyelewengan fasilitas negara untuk kepentingan tertentu dalam Pemilu 2024. Kekhawatiran itu muncul usai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak di Pilpres dan Pemilu 2024.

Walaupun Jokowi menyatakan kampanye itu boleh dilakukan asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sandi tetap menilai hal itu akan sulit untuk diawasi.

"Iya saya lebih khawatir itu (ada penggunaan fasilitas negara termasuk aparat), karena kan begini, sangat susah. Contoh protokolernya itu sulit sekali dipisahkan. Apakah dia pejabat negara atau melakukan untuk partai politi tertentu. Itu dari protokolernya belum voorijder (pengawalan dari polisi)," kata Sandi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Menurut Sandi, jika kepala negara kemudian menyatakan keberpihakannya maka seluruhnya akan mengikuti. Dalam konteks ini adalah negara yang sedang dipimpinnya.

Termasuk berbagai infrastruktur negara yang ada di dalamnya. Hal itu yang dikhawatirkan akan digunakan untuk kepentingan tertentu terlebih dalam Pemilu 2024 kali ini.

"Jadi menurut saya kalau kemudian kepala negara berpihak ya bukan hanya kepala negara tuh, negara harus berpihak ke dia karena infrastruktur negara kan itu bukan cuma presiden doang, ada infrastruktur yang lain, yang dikhawatirkan kan itu sekarang, semua infrastruktur digunakan untuk kepentingan tertentu," tandasnya.

Sedangkan untuk menteri, kata Sandi, jika memang yang bersangkutan hendak berkampanye maka menteri tersebut harus melepas semua atribut kementeriannya. Termasuk tidak menggunakan fasilitas apapun dari negara. 

Sebab tak dipungkiri memang saat ini sejumlah menteri pun berasal dari partai politik tertentu. Sehingga lagi-lagi pengawasan terhadap tidak adanya penggunaan fasilitas negara itu akan sangat sulit.

"Ketika dia (menteri) kampanye tidak dalam posisi menteri. Jadi semua fasilitas negara itu tidak ada, cuma sulit sekali kan dilihat sekarang. Mulai dari voorijder terus pengamanannya, kan agak susah dilihatnya," terangnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.

Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya lagi.

Editor: Galih Priatmojo

Tag:  #potensi #penggunaan #aparat #dalam #pemilu #usai #jokowi #sebut #presiden #hingga #menteri #boleh #kampanye #memihak

KOMENTAR