4 Tersangka Saling Lempar Aliran Uang Hasil Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). (Shela Octavia)
18:54
18 Februari 2025

4 Tersangka Saling Lempar Aliran Uang Hasil Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang

- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, empat tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, masih enggan mengaku soal asal usul uang yang mereka peroleh untuk memalsukan surat izin tersebut.

Bareskrim sebelumnya telah mengkonfrontasi pernyataan dari keempat tersangka itu sebelum gelar perkara dilakukan pada hari ini, Selasa (18/2/2025), untuk menetapkan status tersangka mereka.

“Kami melaksanakan konfrontir antara sekretaris desa, kepala desa, dan (penerima) kuasa. Di sini terjadi saling melempar. Uangnya yang ini berasal dari sini. Ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka,” ujar Djuhandhani, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Meski begitu, penyidik untuk sementara menyimpulkan bahwa motif keempat pelaku melakukan perbuatannya adalah untuk mencari keuntungan ekonomi. Hanya saja, belum dapat dipastikan berapa keuntungan yang mereka peroleh masing-masing.

“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini,” lanjut dia.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," imbuhnya.

Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.

Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #tersangka #saling #lempar #aliran #uang #hasil #pemalsuan #surat #izin #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR