Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah untuk Antisipasi Dampak Sosial dari Rencana Amnesti 19.000 Napi
Ilustrasi remisi narapidana. (ANTARA/HO )
08:56
18 Februari 2025

Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah untuk Antisipasi Dampak Sosial dari Rencana Amnesti 19.000 Napi

      Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PKS Meity Rahmatia merespon rencana Pemerintah yang akan mengampuni 19.000 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan. Kebijakan itu dinilai akan berdampak positif, mengurangi kepadatan dan meningkatkan pelayanan lebih manusiawi bagi warga binaan Lapas.  

  Meity mengingatkan, kebijakan pemberian pengampunan itu benar-benar disiapkan secara matang. Termasuk kesiapan pihak Lapas dalam pembekalan dan peningkatan keterampilan warga binaan agar siap bekerja bila kembali ke tengah-tengah masyarakat.   “Bila rencana ini terealisasi, sebanyak 19 ribu orang itu kan tidak sedikit. Kalau tidak dibekali dan disiapkan, akan berdampak sosial dan ekonomi. Mereka akan dipandang lagi menjadi beban oleh lingkungannya,” kata Meity kepada wartawan, Selasa (18/2).   Meity meyakini, pemerintah telah memiliki langkah-langkah mengantisipasi masalah yang akan terjadi menyusul amnesti tersebut. Namun, ia sebagai anggota DPR mengaku perlu terus mengingatkan pemerintah agar programnya berlangsung sukses.    “Ini tugas kami di DPR RI. Selalu mendukung setiap program pemerintah melalui pengawasan, anggaran  dan perundangan. Serta elalu mengingatkan agar semunya berjalan sesuai yang diharapkan bersama,” tegasnya.   Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sebanyak 19.000 narapidana (napi) yang diberikan amnesti bakal diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Menurut Supratman, awalnya pemerintah berencana memberikan remisi terhadap 44.000 napi.    Namun, angka tersebut turun menjadi 19.000 narapidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen.   "Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," ucap Supratman saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).   Supratman mengungkapkan bahwa angka 19.000 narapidana yang akan mendapatkan remisi juga belum pasti. Sebab saat ini Kemenkum terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.   Selain itu, pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Komisi XIII DPR RI dari soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurutnya, usulan amnesti itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo.   "Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," ucap dia. (*)    

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #fraksi #ingatkan #pemerintah #untuk #antisipasi #dampak #sosial #dari #rencana #amnesti #19000 #napi

KOMENTAR