Kuasa Hukum Helena Lim Soroti Penyitaan Aset Kliennya di Kasus Timah: Padahal Sudah Ikut Tax Amnesty
KASUS KORUPSI TIMAH - Kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025). Andi menyoroti kembali disitanya sejumlah aset milik Helena Lim oleh PT DKI Jakarta terkait kasus korupsi timah meski kliennya itu sudah mengikuti tax amnesty. 
20:36
17 Februari 2025

Kuasa Hukum Helena Lim Soroti Penyitaan Aset Kliennya di Kasus Timah: Padahal Sudah Ikut Tax Amnesty

- Tim penasihat hukum crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Andi Ahmad Nur Darwin menyoroti kembali disitanya seluruh aset kliennya oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis banding atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Pasalnya menurut Andi, aset Helena itu semestinya tidak ikut disita oleh negara lantaran kliennya tersebut sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diterapkan oleh pemerintah.

"Karena kami merasa bahwa tax amnesty ini kan seharusnya suatu bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa jika tax amnesty sudah dilakukan harusnya diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum oleh negara," kata Andi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

Andi pun menyebut bahwa pihaknya tidak melihat majelis hakim PT DKI Jakarta turut mempertimbangkan tax amnesty tersebut saat memutus untuk merampas aset milik Helena.

Atas hal itu Andi pun menyatakan bahwa hal itu yang nantinya menjadi pertimbangan tim penasihat hukum saat mengajukan tahap kasasi guna menyikapi putusan dari pengadilan tahap banding tersebut.

"Itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti kedepannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami untuk Helena kami fokusnya untuk tax amnesty," pungkasnya.

Adapun dalam sidang tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pembelaan Helena dan kuasa hukumnya bahwa aset yang disita itu diperoleh sebelum atau di luar waktu terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan argumentasi Helena dan tim kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa sejumlah aset itu sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 dan ada program pengungkapan sukarela (PPS) 2022.

Akan tetapi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, aset Helena kembali diputus dirampas untuk negara.

Majelis hakim memutuskan untuk merampas sejumlah aset milik Helena yang terkait dengan kasus korupsi Timah.

Pihaknya membatalkan keputusan hakim tingkat pertama yang sebelumnya memerintahkan pengembalian barang-barang tersebut.

Menurut Hakim Budi Susilo, barang bukti yang disita oleh penuntut umum, baik yang diperoleh sebelum maupun setelah tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.

Berikut adalah daftar aset yang dirampas dari Helena Lim:

Tanah dan Bangunan:

-Tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.

-Tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.

Jam Tangan:

-Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 800 juta.
-Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.

Emas dan Perhiasan: Helena memiliki sejumlah perhiasan dengan nilai yang sangat tinggi, termasuk cincin, kalung, gelang, dan liontin dengan harga yang bervariasi antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

1 gelas senilai Rp 250 juta, 1 kalung senilai Rp 150 juta, 1 kalung senilai Rp 40 juta, 1 kalung senilai Rp 50 juta, 1 kalung senilai Rp 25 juta, 1 kalung senilai Rp 300 juta, 1 kalung senilai Rp 8 juta, dan 1 kalung senilai Rp 30 juta, 1 kalung senilai Rp 2 juta, 1 gelang senilai Rp 160 juta, 1 kalung senilai Rp 80 juta, 1 liontin senilai Rp 20 juta, 1 gelang senilai Rp 30 juta, 1 gelang senilai Rp 30 juta, 1 gelang senilai Rp 20 juta, 1 gelang senilai Rp 100 juta, 1 gelang senilai Rp 35 juta, 1 gelang kalung senilai Rp 120 juta, 1 gelang senilai Rp 90 juta, dan 1 gelang senilai Rp 30 juta.

Tas Mewah: Helena juga memiliki beberapa tas mewah dari merek-merek terkenal, termasuk tas Hermes, Chanel, dan Dior dengan harga yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Terdapat 1 unit tas Hermes dan 1 unit tas Chanel senilai Rp 50 juta, 1 unit tas Chanel senilai Rp 80 juta, 1 unit tas Chanel senilai Rp 50 juta, 1 unit tas Dior senilai Rp 15 juta, 1 unit tas Hermes senilai Rp 90 juta, dan 1 unit tas Hermes senilai Rp 80 juta.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #kuasa #hukum #helena #soroti #penyitaan #aset #kliennya #kasus #timah #padahal #sudah #ikut #amnesty

KOMENTAR