Eks Mendag M Lutfi Menilai Langkah Mundur Menteri pada Masa Kerja Kurang dari Sembilan Bulan Bukan Langkah Produktif
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Kemendag)
16:32
24 Januari 2024

Eks Mendag M Lutfi Menilai Langkah Mundur Menteri pada Masa Kerja Kurang dari Sembilan Bulan Bukan Langkah Produktif

–Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengomentari situasi politik di Indonesia saat ini. Terutama mengenai rumor sejumlah menteri yang hendak mundur dari pemerintahan.

Komentarnya disampaikan melalui akun TikTok pribadinya pada Rabu (24/1) pagi. Hingga pukul 09.30 WIB, video unggahan Lutfi telah 46,8 pengguna dan disukai 4.000-an pengguna TikTok. 

Lutfi menilai, narasi menteri mundur dari kabinet adalah bentuk ketakutan sejumlah pasangan capres/cawapres, akan langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang mulai terbuka menunjukkan dukungan ke paslon Prabowo-Gibran.

”Apalagi, saat ini ada sosok menteri yang memiliki massa, kekuatan politik, dan kecerdasan luar biasa, hendak mendukung salah satu pasangan calon yang dirasakan bagus dan cocok untuk negeri ini,” kata Lutfi.

Bagi Lutfi, langkah mundur di masa kerja kurang dari sembilan bulan bukanlah langkah produktif. Namun demikian, keputusan untuk mundur sebagai menteri adalah hak individu seseorang. Terlebih, apabila menteri dirasa tidak mampu melakukan tugas berdasar kapasitas dan kemampuan.

Terutama saat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Namun dia mengingatkan tentang langkah mundur bukanlah hal produktif.

”Dengan waktu kurang dari sembilan bulan lagi, hingga akhir periode Jokowi, urusan mundur dari kabinet tentu tidak akan produktif,” kata Lutfi melalui akun TikTok @mmd.lutfi, Rabu (24/1).

Menurut dia, fokus yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan transisi ke pemerintahan berikutnya berjalan dengan lancar dan efektif, alih-alih mundur. Keputusan untuk mundur juga perlu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan menghargai proses demokrasi.

”Jadi jangan saat elektabilitas rendah, kita baru berteriak soal aturan main, minta mundur, dan sebagainya,” ujar Lutfi.

Lutfi juga kembali mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan mundur dari jabatannya di pemerintahan. Aturan itu disebut telah disepakati seluruh partai politik di DPR, yang saat ini memiliki calon presiden. 

”Jika publik merasa aturan ini tidak sesuai, perubahan bisa diusulkan melalui pemilu 2029,” papar Lutfi.

Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan akan mengundurkan diri dari posisi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada momentum tepat. Pertimbangannya untuk mencegah potensi konflik kepentingan sebagai pejabat negara dan kontestan pada Pilpres 2024.

Selain itu, dia ingin memberikan contoh kepada menteri ataupun kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, agar tak memanfaatkan jabatan untuk hal yang bersifat elektoral.

”Maksud saya ini agar ditiru oleh yang lain, kalau menjadi calon presiden, menjadi calon wakil presiden jangan mau dijemput pejabat daerah, jangan mau diantar, jangan mau didampingi,” ujar Mahfud, Selasa (23/1) malam.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #mendag #lutfi #menilai #langkah #mundur #menteri #pada #masa #kerja #kurang #dari #sembilan #bulan #bukan #langkah #produktif

KOMENTAR