Polri Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Kerugian Negara Rp 32,8 Miliar
ILUSTRASI: Baby lobster senilai Rp 32,8 Miliar nyaris lolos diselundupkan. (Istimewa)
08:40
5 Oktober 2024

Polri Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Kerugian Negara Rp 32,8 Miliar

- Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 32,8 miliar.   Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak. Dari informasi itu, petugss bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.   "TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," kata Donny, Sabtu (5/10).  

  Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.   Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS dengan tugas mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.  

  Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).   Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan. Mereka terancam pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.    

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #polri #tangkap #pelaku #penyelundupan #ribu #baby #lobster #banten #kerugian #negara #miliar

KOMENTAR