Kades Kohod Sebut Sosok S, Polisi: Bukan Penilaian bagi Kami
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (Shela Octavia)
16:22
14 Februari 2025

Kades Kohod Sebut Sosok S, Polisi: Bukan Penilaian bagi Kami

- Sosok S yang disebutkan Kepala Desa Kohod tidak masuk dalam pertimbangan penyidik pada kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut Tangerang.

Sosok S disebut Arsin sebagai pihak ketiga dalam proses pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di Desa Kohod.

“Siapa S? Ya, kalau perkara dia (Arsin) menyampaikan di media atau menyampaikan ke luar, itu bukan sebuah penilaian bagi kami,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).

Djuhandhani mengatakan, penyidik hanya akan menguji hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.

“Yang kami uji adalah saat pemeriksaan, dan saat pemeriksaan keterangan-keterangan yang disampaikan, baik itu menyangkal dan lain sebagainya, itu kami persilakan,” imbuh dia.

Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku ada pihak ketiga yang membantu proses pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang.

Pengakuan ini disampaikan Arsin melalui pengacaranya, Yunihar.

Yunihar mengatakan bahwa Arsin tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat izin palsu, apalagi menandatangani surat izin yang kini beredar.

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu, dan Arsin tidak pernah menandatangani. Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Yunihar, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Yunihar menjelaskan, sejak tahun 2021, pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga, seseorang berinisial “S”.

Sosok S ini dikatakan bukan orang yang asing karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #kades #kohod #sebut #sosok #polisi #bukan #penilaian #bagi #kami

KOMENTAR