Atasi Peredaran Miras Oplosan, Fahira Idris Desak Pemerintah Percepat RUU LMB dan Perketat Pengawasan
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris(Dok.Istimewa)
16:04
14 Februari 2025

Atasi Peredaran Miras Oplosan, Fahira Idris Desak Pemerintah Percepat RUU LMB dan Perketat Pengawasan

– Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna mengatasi peredaran minuman keras (miras) oplosan yang terus terjadi hingga merenggut korban jiwa.

Menurutnya, salah satu solusi paling mendesak adalah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang selama ini tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Ketiadaan Undang-undang (UU) yang melarang minuman beralkohol menyebabkan produksi, distribusi, dan konsumsi miras oplosan terus berlangsung tanpa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar Fahira dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

“Selama RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang telah berkali-kali dibahas dan masuk Prolegnas belum disahkan, kejadian seperti ini akan terus berulang. Miras oplosan akan jadi bom waktu di negeri ini,” sambungnya (14/2/2025).

Seperti diketahui, tragedi akibat konsumsi oplosan kembali terjadi. Dalam waktu berdekatan, dua insiden di Bogor dan Cianjur telah merenggut nyawa belasan orang. Kejadian ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras ilegal serta bahan bakunya.

Menurut anggota DPD RI dapil DKI Jakarta itu, selama tidak ada regulasi yang mengatur secara ketat produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, kasus-kasus serupa akan terus berulang.

Perketat pengawasan peredaran etanol dan metanol

Salah satu akar masalah utama dalam maraknya miras oplosan adalah mudahnya akses terhadap bahan baku, seperti etanol dan metanol, yang dapat diperoleh secara bebas bahkan melalui toko daring.

“Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi siapa saja untuk meracik miras oplosan dengan cara yang sangat sederhana, hanya dengan mencampur etanol atau metanol dengan bahan tambahan seperti sirup dan minuman energi,” imbuh Fahira.

Oleh karenanya, ia juga mendesak pemerintah untuk segera memperketat pengawasan terhadap peredaran etanol dan metanol.

Fahira menegaskan bahwa tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat, produsen miras oplosan akan terus beroperasi dan menelan lebih banyak korban.

“Pemerintah harus memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki izin resmi yang bisa mengakses bahan-bahan ini. Setiap transaksi harus tercatat dan diawasi dengan sistem yang transparan. Jika ini tidak segera dilakukan, kita akan terus kehilangan nyawa akibat miras oplosan,” ucapnya.

Fahira juga menyoroti bagaimana negara-negara seperti Singapura dan beberapa negara Eropa sudah menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap bahan kimia berisiko tinggi, termasuk etanol murni.

Di negara-negara tersebut, hanya industri tertentu seperti farmasi, laboratorium, dan sektor manufaktur yang dapat memperoleh izin resmi untuk menggunakan bahan-bahan tersebut.

"Mengontrol peredaran etanol dan metanol, serta pengesahan RUU LMB adalah langkah penting dalam mencegah tragedi miras oplosan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang tegas, distribusi bahan baku miras dapat diatur secara ketat, sehingga celah untuk produksi miras oplosan akan tertutup rapat," jelas Fahira.

Editor: Dwi NH

Tag:  #atasi #peredaran #miras #oplosan #fahira #idris #desak #pemerintah #percepat #perketat #pengawasan

KOMENTAR