Polres Metro Jaksel Kantongi Alat Bukti Vadel Badjideh Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Vadel Badjideh datang bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
22:48
13 Februari 2025

Polres Metro Jaksel Kantongi Alat Bukti Vadel Badjideh Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Aparat kepolisian memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Mereka sudah melakukan serangkaian proses hukum hingga pemuda yang pernah menjalin asmara dengan Laura Meizani alias Lolly itu dijerat menggunakan pasal persetubuhan anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis malam (13/2). Dia menyampaikan bahwa penetapan Vadel sebagai tersangka melalui beberapa tahapan.

Termasuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Hari ini, Vadel diperiksa oleh penyidik lebih kurang lima jam. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB. 

”VA (Vadel) sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. dengan lebih kurang juga empat sampai lima jam waktu pemeriksaan diselingi istirahat,” ungkap Nurma kepada awak media. 

Setelah itu, Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara sekitar pukul 19.30 WIB. Tahapan tersebut disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk diantaranya Polda Metro Jaya. Hasilnya, aparat kepolisian yakin mereka sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memproses hukum Vadel sebagai tersangka. Baik alat bukti yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, maupun hasil visum. 

”Yang kami terapkan di sini adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Nurma.

Dia memastikan bahwa barang bukti tersebut sudah dipegang oleh penyidik. Baik barang bukti yang bersumber dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun barang bukti lainnya. Polres Metro Jaksel yakin barang bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan Vadel menjadi tersangka. Selanjutnya, mereka akan terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut. 

Penetapan Vadel sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jaksel. Pesohor yang kerap dipanggil Nyai itu melaporkan vadel dengan nomor laporan polisi LP/B/2011/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. 

Atas laporan tersebut, Polres Metro Jaksel menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Mereka juga menggali keterangan dari sejumlah saksi, baik terlapor, terduga korban, maupun pelapor. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #polres #metro #jaksel #kantongi #alat #bukti #vadel #badjideh #dijerat #pasal #persetubuhan #anak #bawah #umur

KOMENTAR