Hukuman Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Diperberat Jadi 19 Tahun
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) dan Suparta (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.(Antara Foto / Aprillio Akbar)
15:52
13 Februari 2025

Hukuman Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Diperberat Jadi 19 Tahun

- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dari delapan tahun menjadi 19 tahun penjara.

Suparta adalah salah satu terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. Perusahaannya diwakili Harvey Moeis dalam pertemuan-pertemuan pembahasan perjanjian kerja dengan PT Timah Tbk.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Subchan Hardi Mulyono saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Suparta membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.

Kecuali hukuman subsider uang pengganti, nilai pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Suparta masih sama.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun," ujar Hakim Subchan.

Sementara itu, hukuman Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Reza itu naik dua kali lipat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yakni lima tahun penjara.

Sementara itu, pidana denda yang dijatuhkan PT Jakarta masih sama yakni Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.


Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #hukuman #smelter #yang #diwakili #harvey #moeis #diperberat #jadi #tahun

KOMENTAR